MODUL 2 7. Saling Terkait dan Bergantung (Interrelated and Interdependence) Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung pada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Sebagai contoh, dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah hak yang saling bergantung satu sama lain. Karena itu, pelanggaran HAM terhadap hak-hak tersebut pun saling bertalian. Hilangnya satu hak akan berdampak mengurangi hak yan lain. 8. Partisipasi (Participation) Semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dan mengakses informasi yang berkaitan dengan proses pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap hidup mereka. Pendekatan berbasis hak memerlukan partisipasi yang besar dari masyarakat, baik dari kalangan masyarakat sipil, kelompok minoritas, perempuan, orang muda, kelompok masyarakat adat, dan kelompok lainnya. 9. Inklusi Prinsip ini berkaitan dengan prinsip partisipasi. Prinsip ini pada dasarnya adalah mengikutsertakan seluruh elemen masyarakat di dalam proses pembuatan kebijakan. 10. Akuntabilitas/Tanggung Jawab Negara Negara dapat dimintai pertanggungjawaban terkait kepatuhannya terhadap perjanjian HAM (tanggung jawab negara). Negara dan pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. 11. Penegakan Hukum (Rule of Law) Negara harus menyesuaikan hukum domestik di dalam negaranya dengan norma dan standar hukum yang ada di dalam instrumen HAM internasional. Bilamana negara gagal untuk melakukannya maka pemegang hak yang dirugikan berhak untuk melakukan gugatan ke pengadilan atau menggunakan proses hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada di dalam hukum nasionalnya untuk memulihkan kembali hak-haknya. 22 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)

Select target paragraph3