MODUL 2
7. Saling Terkait dan Bergantung (Interrelated and Interdependence)
Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung pada pemenuhan hak lainnya, baik secara
keseluruhan maupun sebagian. Sebagai contoh, dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan
atau hak atas informasi adalah hak yang saling bergantung satu sama lain. Karena itu,
pelanggaran HAM terhadap hak-hak tersebut pun saling bertalian. Hilangnya satu hak akan
berdampak mengurangi hak yan lain.
8. Partisipasi (Participation)
Semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dan mengakses informasi yang berkaitan
dengan proses pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap hidup mereka. Pendekatan
berbasis hak memerlukan partisipasi yang besar dari masyarakat, baik dari kalangan
masyarakat sipil, kelompok minoritas, perempuan, orang muda, kelompok masyarakat adat,
dan kelompok lainnya.
9. Inklusi
Prinsip ini berkaitan dengan prinsip partisipasi. Prinsip ini pada dasarnya adalah
mengikutsertakan seluruh elemen masyarakat di dalam proses pembuatan kebijakan.
10. Akuntabilitas/Tanggung Jawab Negara
Negara dapat dimintai pertanggungjawaban terkait kepatuhannya terhadap perjanjian HAM
(tanggung jawab negara). Negara dan pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
11. Penegakan Hukum (Rule of Law)
Negara harus menyesuaikan hukum domestik di dalam negaranya dengan norma dan standar
hukum yang ada di dalam instrumen HAM internasional. Bilamana negara gagal untuk
melakukannya maka pemegang hak yang dirugikan berhak untuk melakukan gugatan ke
pengadilan atau menggunakan proses hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan prosedur
yang ada di dalam hukum nasionalnya untuk memulihkan kembali hak-haknya.
22 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)