MODUL 2
Lembar Rujukan 2.1
Definisi Prinsip-Prinsip HAM
(Sumber : Manual Pelatihan Dasar HAM : Panduan Fasilitator, Komnas HAM, 2015)
1. Universal (Universality)
Sejumlah nilai moral dan etika tersebar di seluruh dunia. Negara dan masyarakat di seluruh
dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal tersebut. Universalitas hak berarti
bahwa hak tidak dapat berubah atau hak tidak dialami dengan cara yang sama oleh semua
orang.
2. Martabat Manusia (Human Dignity)
Hak asasi merupakan hak yang melekat dan dimiliki setiap manusia di dunia. Prinsip-prinsip
HAM ditemukan pada setiap individu, tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis,
ras, jender, orientasi seksual, bahasa, kemampuan, atau kelas sosial. Oleh sebab itu, setiap
manusia harus dihormati dan dihargai hak asasinya tanpa digolong-golongkan berdasarkan
tingkatan hierarkis.
3. Tidak Dapat Dicabut (Inalienability)
Semua orang di manapun di dunia ini memiliki hak. Manusia tidak dapat memberikan atau
mengalihkan hak tersebut kepada orang lain. Demikian pula, seseorang tidak dapat mencabut,
merenggut, dan melepaskan hak tersebut dari orang lain.
4. Tak Dapat Dibagi (Indivisibility)
HAM tidak dapat dibagi, baik itu hak sipil, budaya, ekonomi, politik, maupun sosial. HAM
selalu inheren atau melekat pada martabat setiap manusia. Sebagai konsekuensinya, semua
orang memiliki hak yang setara dan mereka tidak dapat dikelompokkan ke dalam tingkatantingkatan atau aturan-aturan yang bersifat hierarkis.
5. Non-Diskriminasi (Non-Discrimination)
Prinsip non-diskriminasi terintegrasi dalam prinsip kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa
tidak seorang pun dapat meniadakan atau mengurangi hak asasi orang lain karena faktorfaktor luar, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan
lainnya, kebangsaan, serta kepemilikan status kelahiran atau lainnya.
6. Kesetaraan (Equality)
Semua orang adalah setara sebagai manusia. Secara spesifik, Pasal 1 DUHAM menyatakan
bahwa: ”Setiap manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya.”
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 21