Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 1 STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 9 TENTANG PEMULIHAN HAK-HAK KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1. Pada masa Reformasi 1998 dan setelahnya, Indonesia mengalami transisi politik yang mengakhiri pemerintahan Orde Baru. Pemerintahan pasca-Orde Baru menghadapi tuntutan keadilan atas berbagai warisan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terbentang dari Aceh sampai Papua. Berbagai pelanggaran HAM yang berat tersebut, di antaranya perkaraperkara pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), seperti Peristiwa 1965―1966, Peristiwa Tanjung Priok 1984―1985, Talangsari 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997―1998, Peristiwa Trisakti 1998, Semanggi I 1998, Semanggi II 1999, Peristiwa Timor-Timur 1999, Peristiwa Simpang KKA 1999, Peristiwa Abepura 2000, Peristiwa Papua 2001 (Peristiwa Wasior 2001―2002 dan Peristiwa Wamena 2003), Peristiwa Paniai 2014 dan sebagainya.1 2. Ribuan warga negara telah menjadi Korban Pelanggaran HAM yang berat. Mereka mengalami penderitaan dalam berbagai bentuk, seperti kehilangan nyawa, luka fisik dan mental, stigmatisasi dan diskriminasi struktural. Pelanggaran HAM yang terjadi mencakup hak-hak sipil dan politik, serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat juga berdampak terhadap berbagai persoalan kemanusiaan. Sejak masa Reformasi 1998 hingga kini, para Korban terus menuntut akuntabilitas dan pertanggungjawaban negara, keadilan, dan pemulihan, serta pemenuhan hak-hak mereka. 3. Korban pelanggaran HAM yang berat adalah orang-orang yang, secara individual atau kolektif, telah menderita kerugian, termasuk cedera fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau kerugian substansial atas hak-hak dasar mereka. Korban juga mencakup keluarga dekat atau tanggungan korban yang langsung dan orang-orang yang telah menderita kerusakan dalam upaya untuk membantu korban dalam kesusahan atau untuk mencegah viktimisasi.2 4. Reformasi 1998 telah membuka ruang akuntabilitas atas berbagai pelanggaran HAM masa lalu. Indonesia berkomitmen untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan HAM, serta secara spesifik berupaya membangun mekanisme akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang berat dan memenuhi hak-hak para korban. Berbagai kebijakan nasional dan Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap lima belas peristiwa pelanggaran HAM yang berat, yakni: (1) Peristiwa Timor-Timur 1999; (2) Peristiwa Tanjung Priok 1984―1985; (3) Peristiwa Abepura 2000; (4) Peristiwa Trisakti 1998, Semanggi I 1998, Semanggi II 1999; (5) Peristiwa Kerusuhan Mei; (6) Peristiwa Papua 2001 (Peristiwa Wasior 2001―2002 dan Peristiwa Wamena 2003); (7) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997―1998; (8) Peristiwa Talangsari 1989; (9) Peristiwa 1965―1966; (10) Peristiwa Penembakan Misterius Periode 1982―1985; (11) Peristiwa Jambo Keupok; (12) Peristiwa Simpang KKA 1999; (13) Peristiwa Rumoh Geudong 1989; (14) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998; dan (15) Peristiwa Paniai 2014. 1 Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly), Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, 29 November 1985, A/RES/40/34, para 1. Lihat juga Majelis Umum PBB, Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law: resolution, diadopsi oleh Majelis Umum PBB, 2005, A/RES/60/147, para 8. 2

Select target paragraph3