Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 65
Remedi
Pemulihan.
Reparasi (reparation)
Pemulihan yang meliputi restitusi, kompensasi, rehabilitasi,
pemenuhan rasa keadilan (satisfaction), dan jaminan
ketidakberulangan (non-repetition) (menurut Prinsip-Prinsip van
Boven).
a.
Restitusi
b.
Salah satu bentuk remedi yang mencakup pengembalian
(restoration) kebebasan, penikmatan HAM, identitas,
kehidupan
kekeluargaan
dan
kewarganegaraan,
pengembalian ke tempat tinggal, pengembalian pekerjaan,
dan pengembalian hak milik (menurut Prinsip-Prinsip van
Boven);
ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau
keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga (menurut UU
26/2000).
Rights-holder
Penyandang hak.
In absentia
Suatu proses pidana di pengadilan di mana orang yang menjadi
subjeknya tidak hadir secara fisik pada proses tersebut. In absentia
adalah bahasa Latin untuk "dalam ketidakhadiran." Maknanya
bervariasi menurut yurisdiksi dan sistem hukum.
Trust Fund for Victims (TFV)
Statuta Roma 17 Juli 1998 membentuk dasar bagi dua badan:
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dibentuk pada 2002, dan
Dana Perwalian untuk Korban (TFV), dibentuk pada 2002 oleh
Majelis Negara Pihak (ASP). ASP mengadopsi pada 2005 Peraturan
TFV yang komprehensif, membentuk Sekretariat Dana Perwalian
yang dikelola pada 2007.
Sementara ICC menyelidiki dan menuntut kejahatan genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan
agresi, TFV menanggapi kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan
di bawah yurisdiksi ICC.
TFV membantu mewujudkan hak-hak korban dan keluarganya
melalui pemberian reparasi dan bantuan.
Vetting
Memeriksa latar belakang atau rekam jejak personil yang akan
menduduki jabatan-jabatan publik yang dilakukan selama
restrukturisasi atau penataan kelembagaan atau pada saat
rekrutmen.
Viktimisasi
Memperlakukan (seseorang) dengan kejam atau tidak adil,
menjadikan korban (seseorang), menyakiti atau melakukan
kejahatan terhadap (seseorang).