Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 62 melakukan penyelidikan pro yustisia terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berat.194 Tujuan dari penyelidikan tersebut adalah untuk menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Penyelidikan ini merupakan upaya pengakuan dan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat. 292. 194 Komnas HAM RI juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal 18 UU No. 26 Tahun 2000.

Select target paragraph3