Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 62
melakukan penyelidikan pro yustisia terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berat.194 Tujuan
dari penyelidikan tersebut adalah untuk menemukan bukti permulaan yang cukup telah
terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Penyelidikan ini merupakan upaya
pengakuan dan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat.
292.
194
Komnas HAM RI
juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap
segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pasal 18 UU No. 26 Tahun 2000.