Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 55 internasional untuk para personil militer. Kepolisian juga melakukan pelatihan HAM dan peningkatan kapasitas. Kelas-kelas HAM dimasukkan dalam berbagai tingkatan pendidikan dan pelatihan kepolisian, mulai dari SPN dan Sepolwan hingga tingkatan menengah dan perwira, baik sebagai kelas tersendiri maupun disatukan ke dalam silabus kelas-kelas lainnya. Polisi juga merangkul konsep pemolisian masyarakat dan berusaha meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan menegakkan supremasi hukum. Walau tidak semua anggota kepolisian mendapat pelatihan HAM dan pemolisian masyarakat, namun penerimaan dan upaya untuk mendorong isu ini di tingkatan tertinggi kepolisian terlihat cukup besar dan terlihat adanya kemauan untuk mendukung agenda reformasi. 258. Reformasi sektor keamanan juga dapat menjangkau soal revisi UU Intelijen. Dari aspek legislasi, UU tentang Polri, Undang-Undang tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang tentang TNI telah lama disahkan sebelum UU Intelijen Negara, walau proses pembahasannya berlangsung hampir bersamaan yakni pada awal 2000-an. Meski kertas kerja, rancangan undang-undang, dan diskusi tentang regulasi intelijen telah berlangsung sejak akhir 2004, proses legislasi baru selesai pada 2011 dengan diundangkannya UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Keterlambatan reformasi intelijen tersebut, terjadi terutama karena fokus kritik para proponen reformasi adalah militer dan kepolisian yang saat itu masih bernaung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). 259. Reformasi sektor keamanan juga menyangkut institusi di DPR, Presiden, Kementerian Pertahanan, Kepolisian, dan Badan Intelijen Nasional. Pemeriksaan Rekam Jejak (Vetting dan Lustration) 260. Vetting adalah tindakan memeriksa latar belakang atau rekam jejak personil yang akan menduduki jabatan-jabatan publik yang dilakukan selama restrukturisasi atau penataan kelembagaan dan pada saat rekrutmen. Vetting dilakukan untuk memeriksa integritas personel yang memberikan layanan publik sehingga vetting juga dapat dilakukan untuk memberhentikan personel yang terlibat kejahatan atau pelanggaran HAM dan memberi sanksi kepada pejabat yang korup. 261. Vetting yang terkait erat dengan reformasi sektor keamanan adalah proses mengidentifikasi orang yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM dan mencopotnya dari jabatan atau mencegah agar orang tersebut tidak menempati posisi yang memiliki kewenangan publik. Proses seperti ini jarang dilakukan di Indonesia. Akibatnya, militer, polisi, dan badan intelijen masih saja menugaskan sejumlah personil yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat.178 Namun, di berbagai sektor lainnya, seperti dalam pemilihan pejabat publik atau anggota sebuah lembaga independen, praktik penelusuran rekam jejak dengan membentuk panitia seleksi independen banyak diterapkan. Mekanisme ini juga memungkinkan masukan publik untuk seleksi pejabat publik di lembaga negara. 262. Contoh praktik vetting adalah seperti yang terjadi di Argentina, Bolivia, dan Guatemala.179 Misalnya, dalam konteks Argentina meskipun langkah-langkah positif diambil untuk 178 Ibid., hlm. 82 Pemberhentian dari jabatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana dari pejabat atau personil yang melakukan kejahatan atau pelanggaran HAM yang berat. Lihat, Komite HAM, Concluding observations: Guatemala, CCPR/CO/72/GTM, para 13. Lihat juga: terkait dengan kewajiban untuk melakukan investigasi dan penuntutan pelanggaran HAM serius dan kasus-kasus lain yang relevan E/CN.4/2004/88, paras 24―56; Komite HAM, Concluding observations: Argentina, CCPR/CO/70/ARG, para 9, Komite HAM merekomendasikan Argentina harus melakukan langkah-langkah untuk “memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran HAM yang berat dipindahkan/dikeluarkan (removed) dari militer atau badan-badan publik”; Concluding observations: Bolivia,CCPR/C/79/Add.74, para 15; kasus Ve- lásquez Rodríguez dalam Inter-American Court of Human Rights, No. 179

Select target paragraph3