Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 48
berat tersebut menjadi tanggung jawab eksekutif dan legislatif, dalam hal ini Presiden dan
institusi pemerintah yang terkait serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(3)
Hak Atas Reparasi
214. Hak atas reparasi adalah hak korban untuk mendapatkan ganti rugi dari negara, dan hak
korban untuk meminta ganti rugi kepada pelaku.150 Reparasi juga dapat diberikan melalui
program-program, berdasarkan langkah-langkah legislatif atau administratif, yang didanai
oleh sumber-sumber nasional atau internasional, yang ditujukan kepada individu dan
masyarakat.151 Hak atas reparasi harus mencakup semua luka yang diderita oleh korban,
mencakup langkah-langkah restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan pemenuhan rasa keadilan
sebagaimana diatur oleh hukum internasional.152
215. Restitusi adalah bentuk reparasi yang bertujuan untuk mengembalikan korban ke keadaan
semula sebelum terjadi pelanggaran HAM yang berat, termasuk di dalamnya pemulihan
kebebasan dan penikmatan HAM, pemulihan identitas, kehidupan keluarga dan
kewarganegaraan, pengembalian ke tempat tinggal seseorang, pemulihan pekerjaan, dan
pengembalian properti.
216. Kompensasi adalah bentuk reparasi terhadap setiap kerusakan yang dapat dinilai secara
ekonomi, yang sesuai dan sebanding dengan beratnya pelanggaran dan keadaan setiap kasus,
yang dihasilkan dari pelanggaran HAM yang berat, seperti: kerusakan fisik atau mental;
kehilangan kesempatan, termasuk pekerjaan, pendidikan dan tunjangan sosial; kerugian
material dan kehilangan penghasilan, termasuk hilangnya potensi penghasilan; kerusakan
moral; biaya yang diperlukan untuk bantuan hukum atau ahli, obat-obatan dan layanan medis,
serta layanan psikologis dan sosial.
217. Pemulihan dalam makna luas adalah proses dukungan bagi korban kekerasan terhadap
perempuan untuk menjadi kuat, mampu dan berdaya dalam mengambil keputusan dan
mengupayakan kehidupan yang adil, bermartabat, dan sejahtera. Kerangka konsep pemulihan
dalam makna luas ini digunakan sebagai pijakan untuk pengembangan kegiatan oleh Komnas
Perempuan, khususnya melalui kerja-kerja Gugus Kerja Aceh, dalam pendokumentasian
kasus kekerasan dan advokasi kebijakan di Aceh.
218. Perspektif keadilan gender harus digunakan dalam merumuskan bentuk dan skema prioritas
pemulihan bagi korban, agar dapat menyasar kelompok korban yang kerap mengalami
kerentanan berlapis ketika pelanggaran HAM terjadi, seperti perempuan korban kekerasan
seksual, kehamilan akibat perkosaan, janda-janda, anak-anak korban konflik, dan lainnya.
Permintaan Maaf
219. Permintaan maaf publik, termasuk pengakuan atas fakta dan penerimaan tanggung jawab,
telah didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai komponen “kepuasan” yang
dapat dianggap sebagai ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh para korban.153
220. Aspek gender harus diperhitungkan dalam permintaan maaf publik, yaitu dengan mengenali
dimensi gender dari kerusakan masa lalu; menyadari risiko melanggengkan ketidaksetaraan
gender melalui mekanisme keadilan transisional, termasuk permintaan maaf publik;
Orentlicher, op.cit., para 31. Sebagai catatan, berbagai kerugian korban atas penderitaan yang mereka alami
sebagai dampak pelanggaran HAM terdapat bentuk-bentuk kerugian yang dapat dikalkulasi dalam bentuk finansial,
misalnya model penghitungan restitusi atau kompensasi kepada korban tindak pidana yang dilakukan oleh LPSK.
150
151
Ibid.
152
Ibid., para 34.
153
Majelis Umum PBB, Note by the...op.cit., para. 3.