Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 48 berat tersebut menjadi tanggung jawab eksekutif dan legislatif, dalam hal ini Presiden dan institusi pemerintah yang terkait serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (3) Hak Atas Reparasi 214. Hak atas reparasi adalah hak korban untuk mendapatkan ganti rugi dari negara, dan hak korban untuk meminta ganti rugi kepada pelaku.150 Reparasi juga dapat diberikan melalui program-program, berdasarkan langkah-langkah legislatif atau administratif, yang didanai oleh sumber-sumber nasional atau internasional, yang ditujukan kepada individu dan masyarakat.151 Hak atas reparasi harus mencakup semua luka yang diderita oleh korban, mencakup langkah-langkah restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan pemenuhan rasa keadilan sebagaimana diatur oleh hukum internasional.152 215. Restitusi adalah bentuk reparasi yang bertujuan untuk mengembalikan korban ke keadaan semula sebelum terjadi pelanggaran HAM yang berat, termasuk di dalamnya pemulihan kebebasan dan penikmatan HAM, pemulihan identitas, kehidupan keluarga dan kewarganegaraan, pengembalian ke tempat tinggal seseorang, pemulihan pekerjaan, dan pengembalian properti. 216. Kompensasi adalah bentuk reparasi terhadap setiap kerusakan yang dapat dinilai secara ekonomi, yang sesuai dan sebanding dengan beratnya pelanggaran dan keadaan setiap kasus, yang dihasilkan dari pelanggaran HAM yang berat, seperti: kerusakan fisik atau mental; kehilangan kesempatan, termasuk pekerjaan, pendidikan dan tunjangan sosial; kerugian material dan kehilangan penghasilan, termasuk hilangnya potensi penghasilan; kerusakan moral; biaya yang diperlukan untuk bantuan hukum atau ahli, obat-obatan dan layanan medis, serta layanan psikologis dan sosial. 217. Pemulihan dalam makna luas adalah proses dukungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan untuk menjadi kuat, mampu dan berdaya dalam mengambil keputusan dan mengupayakan kehidupan yang adil, bermartabat, dan sejahtera. Kerangka konsep pemulihan dalam makna luas ini digunakan sebagai pijakan untuk pengembangan kegiatan oleh Komnas Perempuan, khususnya melalui kerja-kerja Gugus Kerja Aceh, dalam pendokumentasian kasus kekerasan dan advokasi kebijakan di Aceh. 218. Perspektif keadilan gender harus digunakan dalam merumuskan bentuk dan skema prioritas pemulihan bagi korban, agar dapat menyasar kelompok korban yang kerap mengalami kerentanan berlapis ketika pelanggaran HAM terjadi, seperti perempuan korban kekerasan seksual, kehamilan akibat perkosaan, janda-janda, anak-anak korban konflik, dan lainnya. Permintaan Maaf 219. Permintaan maaf publik, termasuk pengakuan atas fakta dan penerimaan tanggung jawab, telah didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai komponen “kepuasan” yang dapat dianggap sebagai ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh para korban.153 220. Aspek gender harus diperhitungkan dalam permintaan maaf publik, yaitu dengan mengenali dimensi gender dari kerusakan masa lalu; menyadari risiko melanggengkan ketidaksetaraan gender melalui mekanisme keadilan transisional, termasuk permintaan maaf publik; Orentlicher, op.cit., para 31. Sebagai catatan, berbagai kerugian korban atas penderitaan yang mereka alami sebagai dampak pelanggaran HAM terdapat bentuk-bentuk kerugian yang dapat dikalkulasi dalam bentuk finansial, misalnya model penghitungan restitusi atau kompensasi kepada korban tindak pidana yang dilakukan oleh LPSK. 150 151 Ibid. 152 Ibid., para 34. 153 Majelis Umum PBB, Note by the...op.cit., para. 3.

Select target paragraph3