Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 46
pada korban, dan dalam hal pelaku dinyatakan bersalah, maka harus ada putusan mengenai
restitusi pada korban.148
201. Hukum HAM internasional mengakui hak-hak korban atas kompensasi, restitusi, dan
rehabilitasi tersebut, termasuk hak-hak untuk mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi
psikososial. Sebagai catatan, hak atas kompensasi tidak harus dilekatkan pada bersalahnya
pelaku, tetapi diberikan kepada korban atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat dan
kompensasi ini merupakan pembayaran ganti kerugian yang diberikan oleh Negara. Artinya,
terlepas apakah pelaku dinyatakan bersalah atau tidak, Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM
ad hoc mempunyai kewenangan untuk memberikan putusan tentang kompensasi kepada para
korban.
Pembentukan dan Perbaikan
Pemenuhan Hak Atas Keadilan
Peraturan
Perundang-Undangan
untuk
Menjamin
202. Para korban pelanggaran HAM yang berat berhak atas mekanisme-mekanisme yang ada untuk
mendapatkan keadilan dan Negara harus memastikan adanya akses pada keadilan tersebut.
Hukum-hukum yang menghambat akses korban pada mekanisme keadilan atau adanya
ketentuan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui jalur tertentu yang
kemudian menutup akses pada mekanisme keadilan lainnya tidak diperkenankan dan harus
diubah atau dicabut. Korban pelanggaran HAM yang berat mengalami beragam bentuk
pelanggaran, termasuk pelanggaran atas hak-hak perdata dan administrasi sehingga
diperlukan mekanisme-mekanisme keadilan yang dapat digunakan oleh korban untuk
mengakses keadilan.
203. Negara berkewajiban untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang mampu
menjamin pemenuhan hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat. Peraturan
perundang-undangan Indonesia telah mengatur mekanisme pertanggungjawaban hukum atas
terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam UU No. 26 Tahun 2000. Akan tetapi, UU No. 26
Tahun 2000 masih terbatas memberikan yurisdiksi Pengadilan HAM untuk dua kejahatan,
yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta belum memasukkan
kejahatan paling serius lainnya, yakni kejahatan perang dan kejahatan agresi.
204. UU No. 26 Tahun 2000 juga telah mengakui hak-hak reparasi korban dalam mekanisme
yudisial, yakni hak atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Hak-hak tersebut diberikan
berdasarkan pada adanya amar putusan pengadilan. Praktiknya, hingga kini hak atas
kompensasi tersebut belum dapat diberikan pada para korban karena “seolah” hak-hak
tersebut hanya dapat diberikan jika ada pengakuan terjadinya pelanggaran HAM yang berat
dan bersalahnya para pelaku. Dalam prinsip pemulihan sebagaimana diuraikan sebelumnya,
hak atas kompensasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat haruslah tidak bergantung
pada bersalah atau dihukumnya para pelaku.
205. Seluruh proses peradilan perkara pelanggaran HAM yang berat harus menerapkan prinsipprinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dan memberikan jaminan
perlindungan saksi dan korban sesuai dengan standar internasional. Negara harus merevisi
hukum-hukum acara peradilan pidana yang tidak sesuai dengan standar hukum HAM
internasional atau membentuk hukum-hukum acara baru yang diperlukan agar proses
peradilan berjalan sesuai dengan standar peradilan untuk kejahatan-kejahatan paling serius.
Sejalan dengan upaya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam
UU No. 8 Tahun 1981 perlu dilakukan perubahan-perubahan, utamanya terkait dengan proses
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan yang belum diatur dalam UU No.
26 Tahun 2000.
148
UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 31 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018.