Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 43
(2)
Hak atas Keadilan
184. Hak atas keadilan adalah hak para korban untuk mendapatkan keadilan melalui berbagai
mekanisme keadilan. Para korban pelanggaran HAM yang berat berhak atas mekanismemekanisme yang ada untuk mendapatkan keadilan, baik melalui mekanisme peradilan pidana,
perdata, administratif atau mekanisme-mekanisme lain yang tersedia baik berdasarkan
peraturan perundang-undangan nasional maupun berdasarkan hukum HAM internasional.133
185. Negara, institusi-institusi peradilan dan para penegak hukum berkewajiban memastikan
bahwa peradilan-peradilan yang mempunyai yurisdiksi atas kejahatan-kejahatan paling serius
dilaksanakan sesuai dengan standar-standar hukum internasional. Seluruh proses peradilan
harus menerapkan prinsip-prinsip adil dan tidak memihak (fair trial) dan memberikan jaminan
perlindungan saksi dan korban. Negara juga harus merevisi hukum-hukum acara peradilan
pidana yang tidak sesuai dengan standar hukum HAM internasional atau membentuk hukumhukum acara baru yang diperlukan agar proses peradilan berjalan sesuai dengan standar
peradilan untuk kejahatan-kejahatan paling serius.
Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat
186. Dalam konteks pelanggaran HAM yang berat, Negara berkewajiban melakukan investigasi atas
peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi, melakukan penuntutan dan penghukuman pada para
pelakunya.134
187. Penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat merupakan langkah awal yang harus
dilakukan oleh Negara. Penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat ini dilakukan atau
menjadi kewenangan Komnas HAM.135 Negara berkewajiban mendukung penuh penyelidikan
perkara pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM, termasuk memberikan dukungan dan
memfasilitasi yang memadai, di antaranya dengan menyediakan anggaran pendanaan yang
memadai, memfasilitasi dibukanya dokumen-dokumen resmi yang diperlukan dan
mendukung langkah-langkah perlindungan terhadap saksi dan korban.
188. Hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan dan
penuntutan oleh Kejaksaan Agung.136 Negara berkewajiban untuk memastikan Jaksa Agung
menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM untuk segera dilakukan penyidikan dan
penuntutan. Perkara-perkara yang sudah dilakukan penyidikan dan penuntutan kemudian
harus segera diajukan ke Pengadilan HAM atau pengadilan HAM ad hoc, sesuai dengan waktu
terjadinya perkara pelanggaran HAM yang berat.
189. Proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan
khusus para korban, termasuk para korban kejahatan seksual. Komnas HAM, Jaksa Agung, dan
LPSK harus memastikan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
tersebut para korban memperoleh hak-haknya dan jika diperlukan memfasilitasi adanya
pendampingan.
Dalam berbagai preseden dan praktik untuk pertanggungjawaban untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang
berat atau kejahatan-kejahatan paling serius terdapat beragam mekanisme pengadilan pidana internasional, yakni
pengadilan nasional/domestik, pengadilan campuran dan pengadilan ad hoc internasional, serta pengadilan pidana
internasional, yaitu Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
133
Kewajiban ini bukan saja menjadi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional, tetapi telah
menjadi norma yang mengikat dalam hukum HAM internasional dan hukum humaniter internasional.
134
135
Pasal 18 UU No. 26 Tahun 2000.
136
Pasal 21―24 UU No. 26 Tahun 2000.