Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 32
c.
Kontrol sipil atas pasukan militer dan keamanan serta badan-badan intelijen harus
dipastikan dan, jika perlu, didirikan atau dipulihkan. Untuk tujuan ini, Negara harus
membentuk lembaga pengawasan sipil yang efektif atas militer dan pasukan
keamanan dan badan intelijen, termasuk badan pengawasan legislatif;
d. Prosedur pengaduan perdata harus ditetapkan dan penerapannya yang efektif
dijamin;
e. Pejabat dan pegawai publik, khususnya mereka yang terlibat dalam sektor militer,
keamanan, polisi, intelijen dan peradilan, harus menerima pelatihan yang
komprehensif dan berkelanjutan dalam HAM dan, jika dapat diterapkan, standar
hukum humaniter dan dalam penerapan standar tersebut.
107.
Ketika merancang dan menerapkan strategi, kebijakan dan langkah-langkah untuk
mengatasi pelanggaran berat HAM dan pelanggaran serius hukum humaniter internasional,
konteks khusus dari setiap situasi harus diperhitungkan dengan tujuan untuk mencegah
terulangnya krisis dan pelanggaran HAM di masa depan, untuk memastikan kohesi sosial,
pembangunan bangsa, kepemilikan dan inklusivitas di tingkat nasional dan lokal, dan untuk
mempromosikan rekonsiliasi.81 Dalam konteks itu maka rekonsiliasi tidak boleh dipahami
sebagai alternatif keadilan atau tujuan yang dapat dicapai secara independen dari penerapan
pendekatan komprehensif terhadap empat langkah (kebenaran, keadilan, reparasi dan
jaminan tidak terulang).82
108.
Kerangka keadilan transisional umumnya melihat aktor tradisional dalam konflik, seperti
kelompok bersenjata dan kekuatan yang dikendalikan Negara, tetapi itu juga dapat melihat
pihak ketiga, seperti perusahaan bisnis dan media. Dalam perkembangannya, kinerja aktor
pihak ketiga ini juga dapat dimintai pertanggungjawaban.83 Pada saat yang sama, salah satu
karakter dari otoritarianisme adalah dengan menutup kanal-kanal informasi terjadinya
pelanggaran HAM yang berat. Hal ini biasanya dilakukan melalui kontrol atau
pembungkaman media. Untuk alasan itu, maka sangat penting adanya reformasi media
untuk memastikan media terbuka dan bebas, dan jurnalis dilindungi secara memadai.84
Resolution adopted by the Human Rights Council, 18/7 Special Rapporteur on the promotion of truth, justice,
reparation and guarantees of non-recurrence, 13 Oktober 2011, hlm 2.
81
Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on the promotion of truth, justice, reparation and
guarantees of non-recurrence, Pablo de Greiff, A/HRC/21/46, 9 Agustus 2012, para 36―38.
82
Terdapat beberapa preseden dari praktik ini pada 1990-an di Afrika Selatan dan Rwanda. Salah satu Dengar
Kesaksian yang diadakan oleh KKR di Afrika Selatan melihat peran media, dan kasus media di Rwanda (The
Prosecutor v. Nahimana, Barayagwiza dan Ngeze) adalah salah satu kasus akuntabilitas media yang paling terkenal.
Pada kasus ini, tiga orang yang terhubung ke Radio Télévision Libre des Mille Collines (1993-4) dan Buletin Kangura
(1990―95) dituntut, diduga sebagai dalang di balik kampanye media untuk menghilangkan kepekaan penduduk
Hutu dan menghasut mereka untuk membunuh orang Tutsi. Pada 2003, Sidang Pengadilan memutuskan ketiga
terdakwa bersalah atas genosida, konspirasi untuk melakukan genosida, hasutan langsung dan publik untuk
melakukan genosida, persekusi, dan pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
83
Antara 2004 dan 2014, Argentina, Bolivia, Ekuador, Venezuela, dan Uruguay mengeluarkan UU baru yang
mengatur media. Tuntutan demokratisasi media bahkan dijamin dalam reformasi konstitusi Ekuador dan Bolivia.
Dalam konteks Indonesia pentingnya reformasi media dapat dilihat dari dibubarkannya Departemen Penerangan
dan juga pengesahan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada awal masa Reformasi.
84