Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 30
menyatakan bahwa Hak atas Reparasi terdiri dari lima elemen kunci, yaitu: restitusi,
kompensasi, rehabilitasi, kepuasan korban, dan jaminan tidak terulang. Prinsip dasar yang
mengatur reparasi adalah “restitutio in integrum” atau “reparasi atau pemulihan secara penuh
atau komprehensif” (full reparation). Prinsip ini berasal dari gagasan bahwa reparasi harus
berusaha mengembalikan korban kejahatan ke situasi yang ada sebelum kejahatan. Kebijakan
atau program reparasi harus dirancang yang menggabungkan berbagai upaya untuk mengatasi
dampak dan konsekuensi umum dari pelanggaran, seperti tindakan yang lebih fleksibel dan
inklusif, yang didasarkan pada pengakuan akan tanggung jawab dan mengakui hak dan
martabat yang melekat pada korban.77
100. Restitusi, yaitu mengembalikan korban ke keadaan semula sebelum terjadi pelanggaran HAM
yang berat, termasuk di dalamnya pemulihan kebebasan dan penikmatan HAM, pemulihan
identitas, kehidupan keluarga dan kewarganegaraan, pengembalian ke tempat tinggal
seseorang, pemulihan pekerjaan dan pengembalian properti. Kompensasi, disediakan untuk
setiap kerusakan yang dapat dinilai secara ekonomi, yang sesuai dan sebanding dengan
beratnya pelanggaran dan keadaan setiap kasus, yang dihasilkan dari pelanggaran HAM yang
berat, seperti kerusakan fisik atau mental; kehilangan kesempatan, termasuk pekerjaan,
pendidikan dan tunjangan sosial; kerugian material dan kehilangan penghasilan, termasuk
hilangnya potensi penghasilan; kerusakan moral; dan biaya yang diperlukan untuk bantuan
hukum atau ahli, obat-obatan dan layanan medis, serta layanan psikologis dan sosial;
rehabilitasi, yang mencakup perawatan medis dan psikologis serta layanan hukum dan
sosial.78
101. Selain itu terdapat reparasi kolektif dan langkah-langkah simbolis yang dimaksudkan untuk
memberikan reparasi moral juga merupakan model reparasi yang biasa dilakukan dalam
rangka memenuhi kepuasan korban (victims satisfaction). Model reparasi ini termasuk
permintaan maaf dan pengakuan publik formal oleh Negara atas tanggung jawabnya, atau
deklarasi resmi yang ditujukan untuk memulihkan martabat korban, upacara peringatan,
penamaan jalan umum atau pendirian monumen.79 Tindakan-tindakan tersebut dapat
dilakukan dalam rangka melaksanakan “kewajiban mengingat” dan memberikan kepuasan
dan membantu memulihkan martabat korban.
(4)
Jaminan Tidak Berulang (Guarantee for Non-Recurrence)
102. Jaminan tidak berulang mencakup: (a) Hak Korban dan masyarakat luas atas perlindungan dari
pelanggaran HAM yang berat lebih lanjut; (b) Kewajiban Negara untuk memastikan
pemerintahan yang baik dan menghormati supremasi hukum.
103. Jaminan tidak berulang memandatkan negara untuk memastikan bahwa para Korban hidup
damai, bebas dari kekerasan dan tidak lagi mengalami pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
Di dalamnya termasuk melakukan reformasi kelembagaan, reformasi legislatif, dan
77
Lihat lebih lanjut, Cristian Correa, Getting to Full Restitution, ICTJ Briefing, April 2017, hlm. 1―2.
78
Majelis Umum PBB, Basic Principles and Guidelines… op.cit., poin 19―22.
Permintaan maaf publik, termasuk pengakuan atas fakta dan penerimaan tanggung jawab, sebagai komponen
"kepuasan" yang dapat dianggap sebagai reparasi atas kerugian yang diderita oleh para korban (lihat Resolusi
Majelis Umum 60/147, pasal 22(e)). Jenis permintaan maaf secara publik, yaitu (a) Pengakuan atas kesalahan yang
sengaja atau kelalaian dilakukan yang disebutkan; (b) Pengakuan yang jujur atas tanggung jawab individu,
organisasi atau kolektif atas luka itu; (c) Pernyataan penyesalan atau penyesalan publik terkait dengan tindakan
atau tindakan yang salah, atau kelalaian, yang disampaikan dengan hormat, bermartabat dan kepekaan terhadap
para korban; adanya langkah-langkah untuk menjamin ketidakberulangan. Lihat Majelis Umum PBB, Laporan
Pelapor Khusus tentang promosi kebenaran, keadilan, reparasi, dan jaminan tidak terulang, Fabián Salvioli, diajukan
sesuai dengan resolusi Dewan HAM 36/7 (A/74/147).
79