Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 30 menyatakan bahwa Hak atas Reparasi terdiri dari lima elemen kunci, yaitu: restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan korban, dan jaminan tidak terulang. Prinsip dasar yang mengatur reparasi adalah “restitutio in integrum” atau “reparasi atau pemulihan secara penuh atau komprehensif” (full reparation). Prinsip ini berasal dari gagasan bahwa reparasi harus berusaha mengembalikan korban kejahatan ke situasi yang ada sebelum kejahatan. Kebijakan atau program reparasi harus dirancang yang menggabungkan berbagai upaya untuk mengatasi dampak dan konsekuensi umum dari pelanggaran, seperti tindakan yang lebih fleksibel dan inklusif, yang didasarkan pada pengakuan akan tanggung jawab dan mengakui hak dan martabat yang melekat pada korban.77 100. Restitusi, yaitu mengembalikan korban ke keadaan semula sebelum terjadi pelanggaran HAM yang berat, termasuk di dalamnya pemulihan kebebasan dan penikmatan HAM, pemulihan identitas, kehidupan keluarga dan kewarganegaraan, pengembalian ke tempat tinggal seseorang, pemulihan pekerjaan dan pengembalian properti. Kompensasi, disediakan untuk setiap kerusakan yang dapat dinilai secara ekonomi, yang sesuai dan sebanding dengan beratnya pelanggaran dan keadaan setiap kasus, yang dihasilkan dari pelanggaran HAM yang berat, seperti kerusakan fisik atau mental; kehilangan kesempatan, termasuk pekerjaan, pendidikan dan tunjangan sosial; kerugian material dan kehilangan penghasilan, termasuk hilangnya potensi penghasilan; kerusakan moral; dan biaya yang diperlukan untuk bantuan hukum atau ahli, obat-obatan dan layanan medis, serta layanan psikologis dan sosial; rehabilitasi, yang mencakup perawatan medis dan psikologis serta layanan hukum dan sosial.78 101. Selain itu terdapat reparasi kolektif dan langkah-langkah simbolis yang dimaksudkan untuk memberikan reparasi moral juga merupakan model reparasi yang biasa dilakukan dalam rangka memenuhi kepuasan korban (victims satisfaction). Model reparasi ini termasuk permintaan maaf dan pengakuan publik formal oleh Negara atas tanggung jawabnya, atau deklarasi resmi yang ditujukan untuk memulihkan martabat korban, upacara peringatan, penamaan jalan umum atau pendirian monumen.79 Tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan dalam rangka melaksanakan “kewajiban mengingat” dan memberikan kepuasan dan membantu memulihkan martabat korban. (4) Jaminan Tidak Berulang (Guarantee for Non-Recurrence) 102. Jaminan tidak berulang mencakup: (a) Hak Korban dan masyarakat luas atas perlindungan dari pelanggaran HAM yang berat lebih lanjut; (b) Kewajiban Negara untuk memastikan pemerintahan yang baik dan menghormati supremasi hukum. 103. Jaminan tidak berulang memandatkan negara untuk memastikan bahwa para Korban hidup damai, bebas dari kekerasan dan tidak lagi mengalami pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Di dalamnya termasuk melakukan reformasi kelembagaan, reformasi legislatif, dan 77 Lihat lebih lanjut, Cristian Correa, Getting to Full Restitution, ICTJ Briefing, April 2017, hlm. 1―2. 78 Majelis Umum PBB, Basic Principles and Guidelines… op.cit., poin 19―22. Permintaan maaf publik, termasuk pengakuan atas fakta dan penerimaan tanggung jawab, sebagai komponen "kepuasan" yang dapat dianggap sebagai reparasi atas kerugian yang diderita oleh para korban (lihat Resolusi Majelis Umum 60/147, pasal 22(e)). Jenis permintaan maaf secara publik, yaitu (a) Pengakuan atas kesalahan yang sengaja atau kelalaian dilakukan yang disebutkan; (b) Pengakuan yang jujur atas tanggung jawab individu, organisasi atau kolektif atas luka itu; (c) Pernyataan penyesalan atau penyesalan publik terkait dengan tindakan atau tindakan yang salah, atau kelalaian, yang disampaikan dengan hormat, bermartabat dan kepekaan terhadap para korban; adanya langkah-langkah untuk menjamin ketidakberulangan. Lihat Majelis Umum PBB, Laporan Pelapor Khusus tentang promosi kebenaran, keadilan, reparasi, dan jaminan tidak terulang, Fabián Salvioli, diajukan sesuai dengan resolusi Dewan HAM 36/7 (A/74/147). 79

Select target paragraph3