Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 28
pembatasan pada akses keadilan dan menyediakan ruang impunitas tidak diperkenankan
untuk diberlakukan. Isu-isu pokok tentang peraturan pembatasan tersebut, di antaranya:71
71
a.
Penghukuman yang preskriptif: Penghukuman yang preskriptif tidak berlaku dalam
kasus kejahatan-kejahatan serius dan berat berdasarkan hukum HAM internasional,
misalnya kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.72
b.
Amnesti: Aturan-aturan tentang amnesti tidak dapat diberikan kepada pelaku
pelanggaran HAM yang berat sebelum korban mendapatkan keadilan melalui
pengadilan yang efektif. Ketentuan tentang amnesti juga tidak boleh memiliki pengaruh
hukum apa pun terhadap proses peradilan yang diajukan oleh korban terkait dengan hak
atas reparasi.
c.
Hak atas suaka: Negara tidak boleh memberikan status pengungsi politik, atau suaka
teritorial, atau suaka diplomatik bagi pelaku pelanggaran HAM yang berat.
d.
Ekstradisi: Sifat politik sebuah pelanggaran yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai
dasar argumen untuk menolak adanya ekstradisi, atau prinsip nonekstradisi sebuah
bangsa.
e.
Pengadilan in absentia: Beberapa sistem hukum tidak mengakui pengadilan in absentia
dalam sistem peradilan mereka. Ketiadaan prosedur pengadilan in absentia sangat
menguntungkan bagi impunitas, terutama ketika negara yang bersangkutan menolak
untuk bekerja sama dengan pengadilan internasional (seperti pada kasus ICTY).
Prosedur pengadilan in absentia dapat diusulkan dalam hal setelah ditetapkan secara
hukum bahwa kerja sama penuntutan pada para pelaku ditolak oleh Negara.
f.
Prinsip Wajib Taat (Due Obedience). Prinsip wajib taat atau due obedience tidak dapat
membebaskan seorang pelaku pelanggaran dari tanggung jawab pidana, misalnya
dengan dalih mengikuti perintah komandan atau atasan. Dalih tersebut semaksimal
mungkin hanya dapat dipertimbangkan sebagai kondisi yang meringankan. Sejalan
dengan hal ini, pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh seorang bawahan tidaklah
membebaskan komandan atau atasan apabila mereka tidak menggunakan
kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran tersebut segera
setelah ia mengetahui, atau berada dalam posisi yang memungkinkan untuk tahu–
bahwa sebuah pelanggaran sedang atau akan dilakukan oleh bawahannya.
g.
Undang-undang mengenai penyesalan atas kesalahan lampau. Pada kondisi saat
undang-undang mengenai penyesalan atas kesalahan lampau (repentance) telah
diadopsi sebagai bagian dari pemulihan atau peralihan menuju demokrasi, undangundang tersebut dapat diajukan sebagai bukti yang meringankan, tetapi tidak dapat
membebaskan pelaku secara penuh. Dalam kondisi ini, penting untuk menarik konteks
atau kondisi pelaku, yakni tergantung dari risiko yang diemban pelaku, antara
pengungkapan yang dibuat selagi pelanggaran berat sedang berlangsung dan yang
dibuat sesudahnya.
h.
Pengadilan militer: Pengadilan militer seringkali tidak memiliki cukup kemandirian yang
dipersyaratkan dalam proses peradilan yang adil dan tidak memihak, karenanya
Orentlicher, op.cit., Prinsip 23―30.
Preskripsi dapat diartikan sebagai ketentuan tertentu (yang juga dapat bersifat membatasi) atau keputusan yang
dibuat atau diajukan secara otoritatif atau dalam konteks hukum adalah penetapan suatu klaim berdasarkan aturan
hukum yang sudah digunakan dan menjadi kebiasaan dalam waktu lama. Menurut Prinsip-prinsip melawan
impunitas, penghukuman yang preskriptif ini juga tidak dapat diberlakukan dalam pelanggaran apa pun selagi
remedi yang efektif belum tersedia. Preskripsi juga tidak dapat digunakan terhadap tindakan perdata, administratif
atau disipliner yang diajukan oleh korban. Ibid., Prinsip 30a.
72