Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 28 pembatasan pada akses keadilan dan menyediakan ruang impunitas tidak diperkenankan untuk diberlakukan. Isu-isu pokok tentang peraturan pembatasan tersebut, di antaranya:71 71 a. Penghukuman yang preskriptif: Penghukuman yang preskriptif tidak berlaku dalam kasus kejahatan-kejahatan serius dan berat berdasarkan hukum HAM internasional, misalnya kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.72 b. Amnesti: Aturan-aturan tentang amnesti tidak dapat diberikan kepada pelaku pelanggaran HAM yang berat sebelum korban mendapatkan keadilan melalui pengadilan yang efektif. Ketentuan tentang amnesti juga tidak boleh memiliki pengaruh hukum apa pun terhadap proses peradilan yang diajukan oleh korban terkait dengan hak atas reparasi. c. Hak atas suaka: Negara tidak boleh memberikan status pengungsi politik, atau suaka teritorial, atau suaka diplomatik bagi pelaku pelanggaran HAM yang berat. d. Ekstradisi: Sifat politik sebuah pelanggaran yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai dasar argumen untuk menolak adanya ekstradisi, atau prinsip nonekstradisi sebuah bangsa. e. Pengadilan in absentia: Beberapa sistem hukum tidak mengakui pengadilan in absentia dalam sistem peradilan mereka. Ketiadaan prosedur pengadilan in absentia sangat menguntungkan bagi impunitas, terutama ketika negara yang bersangkutan menolak untuk bekerja sama dengan pengadilan internasional (seperti pada kasus ICTY). Prosedur pengadilan in absentia dapat diusulkan dalam hal setelah ditetapkan secara hukum bahwa kerja sama penuntutan pada para pelaku ditolak oleh Negara. f. Prinsip Wajib Taat (Due Obedience). Prinsip wajib taat atau due obedience tidak dapat membebaskan seorang pelaku pelanggaran dari tanggung jawab pidana, misalnya dengan dalih mengikuti perintah komandan atau atasan. Dalih tersebut semaksimal mungkin hanya dapat dipertimbangkan sebagai kondisi yang meringankan. Sejalan dengan hal ini, pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh seorang bawahan tidaklah membebaskan komandan atau atasan apabila mereka tidak menggunakan kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran tersebut segera setelah ia mengetahui, atau berada dalam posisi yang memungkinkan untuk tahu– bahwa sebuah pelanggaran sedang atau akan dilakukan oleh bawahannya. g. Undang-undang mengenai penyesalan atas kesalahan lampau. Pada kondisi saat undang-undang mengenai penyesalan atas kesalahan lampau (repentance) telah diadopsi sebagai bagian dari pemulihan atau peralihan menuju demokrasi, undangundang tersebut dapat diajukan sebagai bukti yang meringankan, tetapi tidak dapat membebaskan pelaku secara penuh. Dalam kondisi ini, penting untuk menarik konteks atau kondisi pelaku, yakni tergantung dari risiko yang diemban pelaku, antara pengungkapan yang dibuat selagi pelanggaran berat sedang berlangsung dan yang dibuat sesudahnya. h. Pengadilan militer: Pengadilan militer seringkali tidak memiliki cukup kemandirian yang dipersyaratkan dalam proses peradilan yang adil dan tidak memihak, karenanya Orentlicher, op.cit., Prinsip 23―30. Preskripsi dapat diartikan sebagai ketentuan tertentu (yang juga dapat bersifat membatasi) atau keputusan yang dibuat atau diajukan secara otoritatif atau dalam konteks hukum adalah penetapan suatu klaim berdasarkan aturan hukum yang sudah digunakan dan menjadi kebiasaan dalam waktu lama. Menurut Prinsip-prinsip melawan impunitas, penghukuman yang preskriptif ini juga tidak dapat diberlakukan dalam pelanggaran apa pun selagi remedi yang efektif belum tersedia. Preskripsi juga tidak dapat digunakan terhadap tindakan perdata, administratif atau disipliner yang diajukan oleh korban. Ibid., Prinsip 30a. 72

Select target paragraph3