Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 27 Pengetahuan tentang pengalaman penindasan korban harus dilestarikan karena pengalamanpengalaman tersebut merupakan bagian dari pembelajaran suatu bangsa. (2) Hak atas Keadilan (Right to Justice) 92. Hak atas keadilan mencakup berbagai hal, yaitu: (a) hak atas akses pada keadilan (access to justice) dan remedi yudisial (judicial remedy); (b) remedi-remedi lainnya yang tersedia untuk korban termasuk akses pada badan-badan administrasi dan lainnya serta mekanisme, prasarana dan proses-proses remedi yang ada berdasarkan hukum nasional.66 Hak atas keadilan ini mensyaratkan bahwa tidak boleh ada pembatasan-pembatasan hukum yang dapat melanggengkan terjadinya impunitas.67 93. Hak atas keadilan mengindikasikan bahwa setiap korban memiliki kesempatan untuk menuntut keadilan. Para pelaku harus dapat dituntut dan diajukan ke pengadilan dan para korban mendapatkan pemulihan dan ganti rugi. Kewajiban melakukan penuntutan bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab melakukan pelanggaran HAM yang berat diadili dan dihukum sebagaimana mestinya, utamanya meminta pertanggungjawaban para pelaku melalui jalur peradilan. Hak atas keadilan ini menuntut Negara untuk menyelidiki peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat, menangkap dan mengadili para pelaku dan, jika kesalahan mereka terbukti, untuk menghukum mereka serta memastikan reparasi tersedia bagi korban. 94. Di dalam hukum pidana internasional penuntutan pertanggungjawaban pelaku dapat menggunakan mekanisme peradilan pada beberapa tingkatan, yaitu: (a) Pengadilan Domestik atau Nasional, yakni pengadilan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Negara yang bersangkutan dengan mekanisme nasional;68 (b) Pengadilan Campuran (Hybrid Court), yang proses peradilannya menggabungkan mekanisme yudisial di tingkat nasional dan internasional;69 (c) Pengadilan Internasional, yakni pengadilan yang diselenggarakan berdasarkan keputusan Dewan Keamanan PBB melalui peradilan pidana internasional yang bersifat ad hoc dan mekanisme Mahkamah Pidana Internasional.70 95. Cakupan hak atas keadilan juga mensyaratkan tidak adanya pembatasan-pembatasan segala aturan hukum tertentu, jika aturan-aturan hukum tersebut dapat disalahgunakan untuk menghalangi keadilan dan mengakibatkan impunitas. Dalam konteks pelanggaran HAM yang berat, maka hukum dan peraturan perundang-undangan nasional kerap digunakan sebagai alat impunitas yang justru menghalangi keadilan. Aturan-aturan hukum tertentu berupa 66 Majelis Umum PBB, Basic Principles and Guidelines… op.cit., angka 12. 67 Joinet, op.cit., hlm. 5. Seperti pada pengalaman Pengadilan HAM di Indonesia untuk kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura; atau pengalaman International Crimes Tribunal (ICT) Bangladesh (International Crimes Tribunal) yang merupakan pengadilan kejahatan perang domestik di Bangladesh yang didirikan pada 2009 untuk menyelidiki dan menuntut tersangka atas kejahatan genosida yang dilakukan pada 1971 oleh Angkatan Darat Pakistan dan kolaborator lokal mereka. 68 Lihat pengalaman dari Special Court for Sierra Leone, the Special Panels for Serious Crimes in Timor-Leste, dan Pengadilan Kosovo di bawah otoritas United Nations Interim Administration Mission in Kosovo; dan the Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia. 69 Contoh Pengadilan pidana internasional adalah Pengadilan Nuremberg (Nuremberg Military Tribunal), Pengadilan Tokyo (International Military Tribunal for the Far East), ICTY dan ICTR. Sedangkan Pengadilan Pidana Internasional (permanen) dibentuk dengan Statuta Roma tahun 1998, yang sampai saat ini sudah terdapat 30 kasus yang disidang di ICC. Indonesia masih belum menjadi negara pihak dari ICC. 70

Select target paragraph3