Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 22
74.
Ketetapan MPR tersebut juga memberikan arah kebijakan, sebagaimana dinyatakan dalam
Bab IV Poin 4, yakni perlunya menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan
secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati HAM. Langkah ini
harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta pelanggaran HAM. Dalam salah satu kaidah pelaksanaannya, Bab V Poin 3,
menyatakan:
“Menugaskan kepada pemerintah untuk: ... Membentuk Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Nasional sebagai lembaga ekstra-yudisial yang jumlah anggota dan
kriterianya ditetapkan dengan undang-undang. Komisi ini bertugas untuk
menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan
pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum
dan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan rekonsiliasi dalam
perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa. Langkah-langkah setelah
pengungkapan kebenaran, dapat dilakukan pengakuan kesalahan, permintaan
maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau
alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa
dengan sepenuhnya memperhatikan rasa keadilan masyarakat.”
75.
Ketetapan MPR tersebut telah memberikan pendasaran tentang landasan kebijakan dan
mandat kepada Negara dan Pemerintah untuk melakukan akuntabilitas proses dan
penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi termasuk pelanggaran HAM yang
berat masa lalu melalui berbagai mekanisme, termasuk perlunya pengungkapan kebenaran,
penegakan hukum, serta langkah-langkah pemulihan yang efektif kepada para korban.
B. Korban dan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat
76.
Berbagai instrumen Hukum dan HAM telah mendefinisikan pengertian Korban pelanggaran
HAM yang berat secara terperinci.47 Korban adalah orang-orang yang secara individual atau
kolektif menderita kerugian, termasuk cedera fisik, mental, dan seksual, penderitaan
emosional, kerugian ekonomi atau kerugian substansial dari hak-hak dasar mereka, melalui
tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran berat hukum HAM internasional, atau
pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Korban juga mencakup keluarga
dekat atau tanggungan korban yang langsung dan orang-orang yang telah menderita
kerusakan dalam campur tangan untuk membantu korban dalam kesusahan atau untuk
mencegah viktimisasi. Seseorang wajib dianggap sebagai korban terlepas dari apakah pelaku
pelanggaran diidentifikasi, ditangkap, dituntut, atau dihukum dan terlepas dari hubungan
keluarga antara pelaku dan korban.48
77.
Bahwa cakupan korban termasuk keluarga. Yang dimaksud keluarga adalah: (a) orang yang
mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping
Pengertian Korban dapat ditelusuri dari berbagai instrumen pokok untuk hak-hak Korban yang telah disebut pada
bab-bab sebelumnya, termasuk di dalamnya Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and
Reparation for Victims of Violations of International Human Rights and Humanitarian Law 2005 (Prinsip-Prinsip van
Boven), Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crimes and Abuses of Power 1995 (Deklarasi Korban),
hingga Statuta Roma: Rules of Procedure and Evidence. Pengertian Korban juga terdapat dalam berbagai peraturan
perundang-undangan seperti Pasal 1 angka 3, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi,
Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban (sebelumnya khusus untuk perkara pelanggaran HAM yang berat
di diatur dengan PP No. 3 Tahun 2002).
47
Majelis Umum PBB, Basic Principles and Guidelines … loc.cit.; Majelis Umum PBB, Declaration of Basic Principles…
loc.cit.
48