Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 20 seperti tindakan apartheid, diskriminasi rasial, pembunuhan, perbudakan, dan genosida.40 Istilah “gross” ini juga menjadi tolok ukur pelanggaran HAM dan mengindikasikan tingkat atau karakter keseriusan dari pelanggaran. Istilah “gross” juga terkait dengan bentuk-bentuk HAM yang dilanggar.41 67. Pengertian “gross violation of human rights” terdapat dalam berbagai dokumen HAM internasional, di antaranya dalam Paragraf 30 Deklarasi Wina dan Program Aksi PBB 1993 (U.N. Vienna Declaration and Program of Action 1993),42 yang menjabarkan berbagai tindakan “gross and systemic violations,” dengan merumuskan: “Pelanggaran berat dan sistematis…termasuk, serta penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, eksekusi singkat dan sewenang-wenang, penghilangan, penahanan sewenang-wenang, semua bentuk rasisme, diskriminasi rasial dan apartheid, pendudukan asing dan dominasi asing, xenofobia, kemiskinan, kelaparan dan pengingkaran lainnya terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, intoleransi beragama, terorisme, diskriminasi terhadap perempuan, dan kurangnya supremasi hukum.” 68. Bahwa maksud “gross violation of human rights,” merujuk berbagai dokumen HAM internasional dan pendapat para ahli HAM, memiliki sejumlah kriteria untuk menilai tingkat pelanggaran HAM, yakni: (1) karakter pada adanya pelanggaran atas hukum-hukum internasional yang merupakan peremptory norms; dan (2) mencakupi intensitas pelanggaran HAM-nya (intensity of the breach). Penilaian terhadap tingkat keseriusan pelanggaran HAM ini dapat juga dilakukan berdasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya tipe dan karakter pelanggaran, jumlah korban,43 peristiwa pelanggaran yang berulang dan adanya perencanaan dalam pelanggarannya serta ketidakberbuatan negara atau pemerintah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk guna mencegah dan menghukum pelanggaran tersebut.44 69. Karakter lain dari “gross violation of human rights” adalah tidak adanya batas daftar tertentu atas (tindakan) pelanggaran yang masuk kategori “gross violation of human rights,” namun istilah ini mencakupi berbagai macam (panoply) pelanggaran. Oleh karenanya, “gross violation Victor H. Conde, Handbook of International Human Rights Terminology, Edisi Kedua, University of Nebraska Press, 2004, hlm. 103. 40 Theo van Boven, Study Concerning the Right to Restitution, Compensation and Rehabilitation for Victims of Gross Violations of Human Rights and Fundamental Freedoms, Human Rights, Vol. 14158, 1993, para 8. https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G93/141/58/PDF/G9314158.pdf?OpenElement, diakses pada 7 November 2021. 41 Sebagai perbandingan Panduan Dewan Eropa tentang Penghapusan Impunitas atas Pelanggaran HAM yang Serius (Guidelines on Eradicating Impunity for Serious Human Rights Violations) juga memberikan daftar cakupan pelanggaran HAM yang serius, di antaranya pembunuhan di luar hukum (extra-judicial killings), pembiaran yang menyebabkan pada risiko serius pada nyawa atau kesehatan (negligence leading to serious risk to life or health), penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat, penghilangan paksa, penculikan, perbudakan, kerja paksa, perdagangan manusia, perkosaan atau kejahatan seksual, dan sebagainya. Lihat Directorate General of Human Rights and Rule of Law Council of Europe, Eradicating Impunity for Serious Human Rights Violations: Guidelines and Reference Texts, Council of Europe, 2011, hlm. 23. 42 Bobot pelanggaran HAM dengan adanya berbagai bentuk pelanggaran dan jumlah korban yang banyak ini, misalnya terjadi dalam berbagai konflik komunal dan konflik bersenjata internal (internal armed conflict). 43 Roger-Claude Liwanga, “The Meaning of Gross Violation of Human Rights: A Focus on International Tribunals’ Decisions over the DRC Conflicts,” Denver Journal of International Law and Policy, 44, 2015, hlm. 81. 44

Select target paragraph3