Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 15 c. Penuntutan: dilakukan untuk mengungkapkan bagaimana kejahatan skala besar dilakukan, mendorong akuntabilitas dan mengembalikan martabat korban dan kepercayaan publik terhadap aturan hukum. d. Reformasi Institusi: mereformasi sistem dan struktur ataupun institusi untuk mencegah terulangnya pelanggaran dan menyediakan keamanan yang efektif dan bertanggung jawab kepada masyarakat. 48. Pendekatan keadilan transisional ini “dipilih” karena penyelesaian Pelanggaran HAM yang berat merupakan salah satu tantangan tersulit yang dihadapi masyarakat dalam era transisi dari masa otoritarian ke bentuk pemerintahan yang lebih demokratis. Situasi tersebut ditandai dengan berbagai dilema akibat banyaknya peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang berbentuk kejahatan-kejahatan paling serius (the most serious crimes) dalam konteks hukum pidana internasional dan keterlibatan aktor-aktor negara dan penggunaan sumber daya negara dalam pelanggaran HAM yang terjadi. 49. Pada Maret 2010, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon mengeluarkan catatan pedoman tentang pendekatan PBB untuk keadilan transisional yang mencakup sepuluh prinsip panduan “sebagai komponen penting dari kerangka kerja PBB untuk memperkuat aturan hukum.” Sepuluh prinsip yang memandu keterlibatan PBB dalam inisiatif keadilan transisional meliputi: a. Mendukung dan secara aktif mendorong kepatuhan terhadap norma dan standar internasional ketika merancang dan menerapkan proses dan mekanisme keadilan transisional; b. Mempertimbangkan konteks politik ketika merancang dan mengimplementasikan proses dan mekanisme keadilan transisional; c. Mendasarkan bantuan untuk keadilan transisional pada konteks masing-masing negara yang unik dan memperkuat kapasitas nasional untuk melaksanakan proses keadilan transisional di seluruh masyarakat; d. Berusaha keras untuk memastikan hak-hak perempuan; e. Mendukung pendekatan keadilan transisional yang sensitif anak; f. Memastikan proses yang berpusat pada korban dalam rancangan dan implementasi proses dan mekanisme keadilan transisional; g. Mengkoordinasikan program keadilan transisional dengan inisiatif-inisiatif hukum yang lebih luas; h. Mendorong pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan kombinasi yang tepat dari berbagai proses dan mekanisme keadilan transisional; i. Berusaha keras untuk memastikan bahwa proses dan mekanisme keadilan transisional memperhitungkan akar penyebab konflik dari pemerintahan represif, dan menangani pelanggaran terhadap semua hak, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budaya;28 j. Terlibat dalam koordinasi dan kemitraan yang efektif. Sebagai contoh, diskriminasi sistemik yang sering dianggap sebagai akar masalah konflik dan pelanggaran HAM mengacu pada adanya pola umum diskriminasi terhadap sekelompok orang tertentu. Apartheid adalah contoh diskriminasi sistemik yang memengaruhi penikmatan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di Afrika Selatan. Konsep diskriminasi sistemik dapat berguna untuk mengidentifikasi kriteria yang relevan untuk pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat dipertimbangkan melalui mekanisme keadilan transisional. 28

Select target paragraph3