Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 12 dan hak-hak para korban dan mengatur prinsip-prinsip dasar kewajiban negara terhadap korban tindak pidana dan penyalahgunaan kekuasaan; c. Deklarasi Nairobi tentang Remedi dan Reparasi bagi Perempuan dan Anak Perempuan (Nairobi Declaration on Women’s and Girl’s to a Remedy and Reparation 2007) mengatur prinsip-prinsip dasar dan aspek-aspek kunci remedi dan reparasi bagi perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban pelanggaran HAM yang berat. d. Laporan Ahli Independen PBB tentang Rangkaian Prinsip-Prinsip Penghapusan Impunitas (Report of the independent expert to update the Set of Principles to Combat Impunity)18, merumuskan tanggung jawab negara dan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, reparasi, dan jaminan tidak berulang (Prinsip-Prinsip Joinet/Orentlichter). e. Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 menekankan pentingnya peran Negara dan lembaga-lembaga nasional dalam memberikan remedi bagi korban atas pelanggaran HAM. Administrasi peradilan, termasuk penegak hukum dan institusi penuntut serta khususnya kemandirian peradilan sejalan dengan standar HAM internasional.19 (2) Pendekatan Berbasis Hak dan Prinsip-Prinsip HAM 42. Pemulihan hak-hak korban didasarkan pada konsep pendekatan berbasis hak (human rightsbased approach). Pendekatan berbasis HAM adalah suatu kerangka konseptual digunakan untuk proses pembangunan manusia (human development) yang secara normatif berdasarkan standar HAM internasional dan secara operasional diarahkan untuk memajukan dan melindungi HAM. Kerangka ini berusaha menganalisis ketidaksetaraan yang terletak dalam jantung masalah pembangunan dan memperbaiki praktik diskriminatif dan distribusi kekuasaan yang tidak adil yang menghambat pembangunan.20 Pendekatan berbasis hak terdiri atas elemen-elemen sebagai berikut: a. Mengaitkan dengan Hak (linkage to rights). Pendekatan berbasis HAM berfokus pada realisasi hak-hak warga yang rentan dan terpinggirkan, dan mereka yang hak-haknya dilanggar atau terancam dilanggar. Prinsip ini membangun argumen bahwa suatu negara tidak dapat mencapai kemajuan yang berkelanjutan tanpa mengakui prinsip-prinsip HAM sebagai inti prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. b. Bersandar pada instrumen internasional. Hasil, standar kinerja, pelayanan, dan perubahan perilaku yang berbasis HAM dibangun berdasarkan instrumen-instrumen HAM, konvensi dan tujuan, target, norma, atau standar lain yang disepakati secara internasional. Pendekatan berbasis HAM membantu negara-negara menerjemahkan tujuan dan standar tersebut menjadi terikat waktu dan menjadi hasil nasional yang dapat dicapai. Instrumen internasional memasukkan pula pemantauan terhadap komitmen Negara melalui rekomendasi badan-badan perjanjian HAM, juga penilaian publik dan lembaga independen atas kinerja Negara. c. Proses yang Partisipatif. Tanggung jawab untuk mencapai hasil ditentukan melalui proses partisipatif (pengembangan kebijakan, perencanaan nasional), dan mencerminkan konsensus antara mereka yang haknya dilanggar dan mereka yang berkewajiban untuk bertindak. 18 E/CN.4/2005/102, 18 Februari 2005 19 Deklarasi Wina dan Program Aksi, 25 Juni 1993, poin 27. Kantor Komisi Tinggi HAM PBB (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights), Frequently Asked Questions On A Human Rights-Based Approach To Development Cooperation, 2006, 50, Lihat juga UN Sustainable Development Group, Human Rights-Based Approach, 2021, https://unsdg.un.org/2030agenda/universal-values/human-rights-based-approach, diakses pada 7 November 2021. 20

Select target paragraph3