Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 6
Undang.” Oleh karena itu, peraturan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Dengan demikian, Peraturan Komnas HAM
mempunyai kekuatan mengikat sepanjang berdasarkan kewenangan.
26.
SNP ini merupakan salah satu produk hukum Komnas HAM yang ditetapkan oleh Sidang
Paripurna, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM, dalam menetapkan SNP
sebagai peraturan Komnas HAM yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
C.
Maksud dan Tujuan
27.
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas
kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Dokumen ini merupakan
penjabaran norma HAM internasional dan instrumen HAM yang berlaku di Indonesia. SNP
disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta sesuai
dengan konteks sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia.
28.
Tidak semua instrumen HAM, baik nasional, regional, maupun internasional, baik yang
mengikat secara hukum maupun yang bersifat rekomendasi, memuat penjelasan tentang
istilah, frasa, atau kalimat yang menyangkut subjek, topik, atau tema instrumen yang
bersangkutan yang dapat digunakan sebagai pengertian istilah, frasa, atau kalimat secara
baku. Kondisi demikian dapat menimbulkan kesulitan penerapannya dan/atau pengertiannya
yang dapat menimbulkan ―pada gilirannya― ketidakpastian hukum. Kondisi demikian
merugikan pemangku HAM dan tidak kondusif bagi upaya perlindungan, peningkatan
penegakan, dan pemenuhan HAM.
29.
Demi kepastian pengertian istilah, frasa, atau kalimat yang tidak dijelaskan secara autentik
dalam instrumen yang bersangkutan sendiri, dibuatkan rangkaian SNP yang mengisi
kekosongan tersebut. Penjelasan, pengertian, atau pengertian istilah, frasa, atau kalimat
dalam SNP merupakan penjelasan, pengertian, atau pengertian yang baku bagi istilah yang
baku, tetapi istilah, frasa, atau kalimat yang bersangkutan, yang menjadi rujukan semua pihak
yang berkewajiban dan/atau berkepentingan.
30.
SNP ini menyangkut pokok-pokok yang sangat relevan dalam permasalahan hak atas
pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM.
31.
Sehubungan dengan adanya kemendesakan atas penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan atas pemulihan hak–hak korban pelanggaran HAM yang berat, namun belum
memadainya pengaturan bagi penanganannya Komnas HAM, sesuai dengan kewenangan yang
diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, menyusun Standar Norma dan Pengaturan tentang
Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat.
32.
Bahwa dari segi substantif, SNP ini menjadi bagian dari pengaturan atas berbagai norma
hukum HAM, pedoman dalam putusan-putusan pengadilan, praktik hukum dan HAM, serta
sebagai SNP tentang pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat. Norma dan pengaturan
yang disusun dan kemudian diterbitkan oleh Komnas HAM RI ini akan berlaku mengikat bagi
semua pihak dalam menjawab persoalan dan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM
yang berat. SNP ini juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai/membandingkan tindakan
atau perbuatan yang sejalan dengan HAM.
33.
Tujuan dan manfaat Standar Norma dan Pengaturan, yaitu:
a.
Memberikan pedoman kepada penyelenggara negara dan pemerintah untuk
memastikan agar segala kebijakan, peraturan perundang-undangan dan tindakan di
bidang legislasi, administrasi, teknis, dan penganggaran, diambil dalam rangka
menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM serta memulihkan hak-hak korban
pelanggaran HAM yang berat;