Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 4 14. Komitmen negara lainnya untuk memenuhi hak-hak korban, dengan adanya pengungkapan kebenaran juga tidak kunjung dipenuhi. KKR Nasional, yang menjadi mandat dari Ketetapan MPR dan salah satu mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tidak kunjung dibentuk kembali. Demikian pula dengan belum terbentuknya KKR di Papua. Satu-satunya mekanisme pengungkapan kebenaran melalui KKR yang sudah terbentuk adalah KKR Aceh.10 15. Hingga kini pemenuhan hak-hak korban yang relatif berjalan adalah pemenuhan hak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikososial yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemenuhan hak-hak ini ditopang dengan adanya Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM yang berat (SKKPHAM) yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. 16. Sejumlah pemenuhan hak-hak korban secara terbatas juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah.11 Inisiatif pemulihan hak-hak korban pada tingkat lokal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini masih perlu diperkuat dan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat sebagai bagian penting dari pemulihan hak-hak korban. 17. Para korban, di tengah kemandekan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, secara mandiri melakukan berbagai upaya dan inisiatif, baik melalui langkah-langkah hukum, administratif maupun upaya-upaya kolektif bersama elemen-elemen masyarakat sipil lainnya. Sebagai contoh dipulihkannya hak memilih dan dipilih mantan tahanan politik dalam pemilu melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berbagai gugatan hukum juga dilakukan oleh korban baik melalui mekanisme perdata, administrasi maupun jalur hukum lainnya, yang di antaranya berhasil memulihkan hak-hak mereka. Akan tetapi, dalam sejumlah keputusan pengadilan, negara dan pemerintah juga tidak kunjung melakukan eksekusi atas putusanputusan pengadilan tersebut. 18. Kondisi pemenuhan hak-hak korban tersebut menunjukkan adanya berbagai hambatan, baik secara hukum, administrasi, politik, dan hambatan-hambatan lainnya. Penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara yudisial atau melalui mekanisme pengadilan masih terhambat dengan tidak dilanjutkannya berbagai hasil penyelidikan Komnas HAM, yang berdampak pada belum dapat dibentuknya kembali pengadilan HAM yang pada akhirnya menghambat akses hak atas keadilan dan hak-hak korban lainnya termasuk hak atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. 19. Hambatan politik melingkupi berbagai aspek yang luas. Kegagalan pembentukan KKR sebagai mekanisme pengungkapan kebenaran dan pengakuan atas Korban pelanggaran HAM masa lalu, menunjukkan adanya hambatan politik tentang upaya-upaya pengungkapan kebenaran tersebut. Hal ini ditandai dengan tidak dibentuknya kembali peraturan perundang-undangan tentang KKR Nasional. Hambatan politik lainnya juga terlihat dari masih belum dipenuhinya rekomendasi DPR terkait Peristiwa Penghilangan Paksa 1997―1998, di antaranya meminta Pemerintah untuk mencari dan menemukan keberadaan orang-orang yang dihilangkan secara paksa dan melakukan rehabilitasi serta memberikan kompensasi kepada Keluarga Korban.12 Pembentukan KKR Aceh merupakan mandat dari Pasal 229 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. KKR Aceh kemudian dibentuk dengan landasan Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. 10 Misalnya, oleh Pemerintah Kota Palu melalui permintaan maaf Walikota Palu terhadap para korban terkait Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965―1966. Selain itu. Pemerintah Kota Palu juga menerbitkan Peraturan Walikota Palu No. 25 Tahun 2013 Tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah yang salah satunya memuat aturan tentang pemenuhan hak bagi para Korban dugaan pelanggaran HAM. Inisiatif lainnya adalah Memorialisasi Peristiwa Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, DI Aceh, Memorialisasi Kerusuhan Mei 1998 di Tempat Pemakaman Umum Pondok Ranggon, Jakarta Timur, DKI Jakarta. 11 Rekomendasi DPR Tahun 1999 terkait Peristiwa Penghilangan Paksa 1997―1998, yaitu (1) Merekomendasikan kepada Presiden RI untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc; (2) Meminta pemerintah mencari 13 aktivis yang masih hilang; (3) Merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban; dan (4) Mendorong 12

Select target paragraph3