Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 4
14.
Komitmen negara lainnya untuk memenuhi hak-hak korban, dengan adanya pengungkapan
kebenaran juga tidak kunjung dipenuhi. KKR Nasional, yang menjadi mandat dari Ketetapan
MPR dan salah satu mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tidak kunjung
dibentuk kembali. Demikian pula dengan belum terbentuknya KKR di Papua. Satu-satunya
mekanisme pengungkapan kebenaran melalui KKR yang sudah terbentuk adalah KKR Aceh.10
15.
Hingga kini pemenuhan hak-hak korban yang relatif berjalan adalah pemenuhan hak atas
bantuan medis dan rehabilitasi psikososial yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK). Pemenuhan hak-hak ini ditopang dengan adanya Surat Keterangan Korban
Pelanggaran HAM yang berat (SKKPHAM) yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.
16.
Sejumlah pemenuhan hak-hak korban secara terbatas juga dilakukan oleh Pemerintah
Daerah.11 Inisiatif pemulihan hak-hak korban pada tingkat lokal yang dilakukan oleh beberapa
pemerintah daerah ini masih perlu diperkuat dan mendapatkan dukungan dari pemerintah
pusat sebagai bagian penting dari pemulihan hak-hak korban.
17.
Para korban, di tengah kemandekan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, secara
mandiri melakukan berbagai upaya dan inisiatif, baik melalui langkah-langkah hukum,
administratif maupun upaya-upaya kolektif bersama elemen-elemen masyarakat sipil lainnya.
Sebagai contoh dipulihkannya hak memilih dan dipilih mantan tahanan politik dalam pemilu
melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berbagai gugatan hukum juga dilakukan oleh
korban baik melalui mekanisme perdata, administrasi maupun jalur hukum lainnya, yang di
antaranya berhasil memulihkan hak-hak mereka. Akan tetapi, dalam sejumlah keputusan
pengadilan, negara dan pemerintah juga tidak kunjung melakukan eksekusi atas putusanputusan pengadilan tersebut.
18.
Kondisi pemenuhan hak-hak korban tersebut menunjukkan adanya berbagai hambatan, baik
secara hukum, administrasi, politik, dan hambatan-hambatan lainnya. Penyelesaian
pelanggaran HAM yang berat secara yudisial atau melalui mekanisme pengadilan masih
terhambat dengan tidak dilanjutkannya berbagai hasil penyelidikan Komnas HAM, yang
berdampak pada belum dapat dibentuknya kembali pengadilan HAM yang pada akhirnya
menghambat akses hak atas keadilan dan hak-hak korban lainnya termasuk hak atas
kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
19.
Hambatan politik melingkupi berbagai aspek yang luas. Kegagalan pembentukan KKR sebagai
mekanisme pengungkapan kebenaran dan pengakuan atas Korban pelanggaran HAM masa
lalu, menunjukkan adanya hambatan politik tentang upaya-upaya pengungkapan kebenaran
tersebut. Hal ini ditandai dengan tidak dibentuknya kembali peraturan perundang-undangan
tentang KKR Nasional. Hambatan politik lainnya juga terlihat dari masih belum dipenuhinya
rekomendasi DPR terkait Peristiwa Penghilangan Paksa 1997―1998, di antaranya meminta
Pemerintah untuk mencari dan menemukan keberadaan orang-orang yang dihilangkan secara
paksa dan melakukan rehabilitasi serta memberikan kompensasi kepada Keluarga Korban.12
Pembentukan KKR Aceh merupakan mandat dari Pasal 229 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
KKR Aceh kemudian dibentuk dengan landasan Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Aceh.
10
Misalnya, oleh Pemerintah Kota Palu melalui permintaan maaf Walikota Palu terhadap para korban terkait
Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965―1966. Selain itu. Pemerintah Kota Palu juga menerbitkan Peraturan
Walikota Palu No. 25 Tahun 2013 Tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah yang salah satunya
memuat aturan tentang pemenuhan hak bagi para Korban dugaan pelanggaran HAM. Inisiatif lainnya adalah
Memorialisasi Peristiwa Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, DI Aceh, Memorialisasi Kerusuhan Mei 1998 di
Tempat Pemakaman Umum Pondok Ranggon, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
11
Rekomendasi DPR Tahun 1999 terkait Peristiwa Penghilangan Paksa 1997―1998, yaitu (1) Merekomendasikan
kepada Presiden RI untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc; (2) Meminta pemerintah mencari 13 aktivis yang
masih hilang; (3) Merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban; dan (4) Mendorong
12