PENELITIAN Penelitian Komnas HAM) juga menyinggung mengenai kewenangan Komnas HAM yang besar namun belum dilibatkan peran yang lebih luas terkait dengan TPB.205 Kekhawatiran apakah Komnas HAM sanggup mendukung pencapaian seluruh tujuan pada TPB disampaikan oleh Kurniasari Novita Dewi.206 Asri Oktavianty Wahono, Kurniasari Novita Dewi, dan Nur Afifa Fauzia (Sekretaris Tim SDGs Komnas HAM) mengenai belum membuminya TPB dalam internal Komnas HAM.207 Walaupun Komnas HAM didukung secara tidak langsung oleh UU 39/1999 dalam hal terwujudnya TPB, namun demikian tidak dapat dipungkiri peraturan dan keputusan mengenai TPB menjadi produk hukum yang sangat strategis dalam memaksimalkan peran Komnas HAM dalam pencapaian TPB secara teknis implementasi. Untuk memaksimalkan potensi Komnas HAM dalam pencapaian TPB, berdasarkan penelitian ini idealnya memang Komnas HAM perlu dimasukkan pada peraturan dan keputusan yang akan direvisi di atas. Masuknya Komnas HAM dalam peraturan dan keputusan tersebut pada intinya perlu fokus pada fungsi yang akan dijalankan oleh Komnas HAM yaitu terutama dalam memastikan hak asasi manusia dapat dihormati pada seluruh tujuan TPB. Menurut Sandrayati Moniaga, Komnas HAM lebih tepat ditempatkan sebagai pengawas bukan sebagai instansi pelaksana. Memang betul, apabila namanya tetap dinamakan sebagai instansi pelaksana, maka ditakutkan akan memberikan berbagai tafsir mengenai peran Komnas HAM di luar dari fungsi pengawasan. Peluang keterlibatan Komnas HAM sebagai instansi pengawas dan dalam keanggotaan yang bersifat mengawasi aspek hak asasi manusia pada Tim Koordinasi Nasional TPB perlu dilihat bukan sebagai beban tambahan bagi Komnas HAM maupun oleh pemerintah, namun hal ini perlu dilihat sebagai peluang mengintegrasikan pemajuan dan penegakan hak asasi manusia secara sistematis dan tidak sporadis melalui sektor-sektor yang sangat strategis secara nasional. Pengaitan antara hak asasi manusia, TPB, dan RPJMN disampaikan oleh Sandrayati Moniaga dan Asri Oktavianty Wahono.208 Memang betul TPB terkait dengan RPJMN.209 RPJMN terkait dengan anggaran.210 Hadirnya Komnas HAM pada peraturan dan keputusan tersebut akan memperkuat anggaran hak asasi manusia Komnas HAM.211 Selain itu Komnas HAM berpeluang untuk mendapatkan anggaran TPB dari sumber lainnya dalam konteks peraturan mengenai TPB di tingkat nasional yang dipayungi oleh peraturan presiden.212 Hadirnya Komnas HAM dalam mendukung pemerintah dalam pencapaian TPB dengan memperhatikan aspek hak asasi manusia merupakan hal penting mengingat TPB memiliki kaitan yang sangat erat dengan hak asasi manusia seperti yang disampaikan pada Bab 2. 205 Ibid. 206 Ibid. 207 Ibid. 208 Ibid. 209 Ibid. 210 Lihat: (1) Perpres 59/2017 (n. 1)., Pasal 2 dan Lampiran, lihat juga Pasal 16; (2) Lihat secara umum: Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018 (n. 164), dan (3) Perpres 18/2020. 211 Lihat: ibid. 212 Lihat: ibid., Perpres 59/2017, Pasal 19. 27

Select target paragraph3