PENELITIAN
Penelitian Komnas HAM) juga menyinggung mengenai kewenangan Komnas HAM yang
besar namun belum dilibatkan peran yang lebih luas terkait dengan TPB.205
Kekhawatiran apakah Komnas HAM sanggup mendukung pencapaian seluruh tujuan
pada TPB disampaikan oleh Kurniasari Novita Dewi.206 Asri Oktavianty Wahono, Kurniasari
Novita Dewi, dan Nur Afifa Fauzia (Sekretaris Tim SDGs Komnas HAM) mengenai belum
membuminya TPB dalam internal Komnas HAM.207
Walaupun Komnas HAM didukung secara tidak langsung oleh UU 39/1999 dalam hal
terwujudnya TPB, namun demikian tidak dapat dipungkiri peraturan dan keputusan
mengenai TPB menjadi produk hukum yang sangat strategis dalam memaksimalkan peran
Komnas HAM dalam pencapaian TPB secara teknis implementasi. Untuk memaksimalkan
potensi Komnas HAM dalam pencapaian TPB, berdasarkan penelitian ini idealnya memang
Komnas HAM perlu dimasukkan pada peraturan dan keputusan yang akan direvisi di atas.
Masuknya Komnas HAM dalam peraturan dan keputusan tersebut pada intinya perlu fokus
pada fungsi yang akan dijalankan oleh Komnas HAM yaitu terutama dalam memastikan
hak asasi manusia dapat dihormati pada seluruh tujuan TPB. Menurut Sandrayati Moniaga,
Komnas HAM lebih tepat ditempatkan sebagai pengawas bukan sebagai instansi pelaksana.
Memang betul, apabila namanya tetap dinamakan sebagai instansi pelaksana, maka
ditakutkan akan memberikan berbagai tafsir mengenai peran Komnas HAM di luar dari
fungsi pengawasan.
Peluang keterlibatan Komnas HAM sebagai instansi pengawas dan dalam keanggotaan yang
bersifat mengawasi aspek hak asasi manusia pada Tim Koordinasi Nasional TPB perlu dilihat
bukan sebagai beban tambahan bagi Komnas HAM maupun oleh pemerintah, namun hal
ini perlu dilihat sebagai peluang mengintegrasikan pemajuan dan penegakan hak asasi
manusia secara sistematis dan tidak sporadis melalui sektor-sektor yang sangat strategis
secara nasional.
Pengaitan antara hak asasi manusia, TPB, dan RPJMN disampaikan oleh Sandrayati
Moniaga dan Asri Oktavianty Wahono.208 Memang betul TPB terkait dengan RPJMN.209
RPJMN terkait dengan anggaran.210 Hadirnya Komnas HAM pada peraturan dan keputusan
tersebut akan memperkuat anggaran hak asasi manusia Komnas HAM.211 Selain itu Komnas
HAM berpeluang untuk mendapatkan anggaran TPB dari sumber lainnya dalam konteks
peraturan mengenai TPB di tingkat nasional yang dipayungi oleh peraturan presiden.212
Hadirnya Komnas HAM dalam mendukung pemerintah dalam pencapaian TPB dengan
memperhatikan aspek hak asasi manusia merupakan hal penting mengingat TPB memiliki
kaitan yang sangat erat dengan hak asasi manusia seperti yang disampaikan pada Bab 2.
205
Ibid.
206
Ibid.
207
Ibid.
208
Ibid.
209
Ibid.
210
Lihat: (1) Perpres 59/2017 (n. 1)., Pasal 2 dan Lampiran, lihat juga Pasal 16; (2) Lihat secara umum:
Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018 (n. 164), dan (3) Perpres 18/2020.
211
Lihat: ibid.
212
Lihat: ibid., Perpres 59/2017, Pasal 19.
27