PENELITIAN
Mengenai persoalan sanggup atau tidaknya Komnas HAM juga disampaikan oleh Indriana
Nugraheni yang menyatakan apabila Komnas HAM dimasukkan pada semua tujuan,
maka Komnas HAM juga harus siap untuk melaksanakan apa akibatnya, misalnya untuk
menjalankan program dari tujuan-tujuan tersebut.193 Indriana Nugraheni juga menekankan
persoalannya pentingnya penguatan internal Komnas HAM terhadap TPB dan hak asasi
manusia.194 Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
juga menyampaikan hal yang hampir serupa di mana Komnas HAM perlu mengukur diri
mengenai kesanggupan apabila menangani semua tujuan TPB dan mengingatkan kembali
untuk berpatokan pada rencana strategis.195
Wahyu Susilo dari Migrant CARE menyampaikan hal menarik yaitu berdasarkan pengalaman
yang bersangkutan mengurus persoalan TPB pada praktiknya aspek hak asasi manusia
adalah suatu yang bukan menjadi prioritas ketika membahas tujuan-tujuan tertentu di TPB,
misalnya untuk hal yang terkait dengan maritim.196 Wahyu Susilo menyatakan Komnas HAM
dapat terlibat pada kekosongan ini dengan memberikan bantuan teknis.197 Keterlibatan
Komnas HAM pada kekosongan hak asasi manusia tersebut juga didorong oleh Shevierra
Danmadiyah dari ELSAM.198
Dari perspektif internal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menyampaikan bahwa Komnas
HAM tidak bermaksud untuk mengajukan suatu peran.199 Yang diinginkan oleh Komnas HAM
menurut Sandrayati Moniaga adalah pentingnya Bappenas memahami pekerjaan Komnas
HAM apabila dikaitkan dengan TPB.200 Sandrayati Moniaga juga menyampaikan pentingnya
untuk meningkatkan komunikasi dengan Bappenas terkait hal ini.201 Pemahaman mengenai
hal pekerjaan Komnas HAM akan membantu pemerintah dalam menempatkan Komnas
HAM di posisi yang tepat dan tentunya ini akan memperkuat pelaksanaan TPB berbasis hak
asasi manusia di Indonesia.
Beka Ulung Hapsara juga menyatakan mengenai situasi di mana Komnas HAM belum
terlalu dilibatkan oleh kementerian atau lembaga lain dalam pelaksanaan TPB.202 Beka
Ulung Hapsara juga menyampaikan bahwa Bappenas belum melihat secara utuh peran
Komnas HAM yang memiliki jangkauan luas dari aspek hak asasi manusia terhadap TPB.203
Hairansyah (Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi Komnas HAM)
menyetujui pernyataan Beka Ulung Hapsara mengenai luasnya hak asasi manusia yang
dapat dikaitkan dengan TPB.204 Mimin Dwi Hartono (Koordinator Bidang Pengkajian dan
193
Ibid.
194
(1) Pernyataan Tertulis dari Sekretariat Nasional TPB/SDGs (n. 162); dan (2) FGD Eksternal Komnas
HAM (n. 8).
195
Ibid.
196
Ibid.
197
Ibid.
198
Ibid.
199
FGD Internal Komnas HAM (n. 7).
200
Ibid.
201
Ibid.
202
Ibid.
203
Ibid.
204
Ibid.
26