PENELITIAN informasi bahwa Perpres 59/2017 dan juga Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/ HK/11/2018 dalam proses revisi.185 Selain perpres dan kepmen tersebut tentunya Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018 perlu juga disesuaikan seperti yang telah dijelaskan di atas. Hal yang penting untuk digarisbawahi adalah revisi peraturan dan keputusan di atas sebetulnya dapat menjadi pintu masuk untuk penguatan aspek hak asasi manusia dalam pencapaian TPB yang dapat dijalankan oleh Komnas HAM. Perlu digarisbawahi, perwakilan Kementerian PPN / Bappenas pun sebetulnya mengakui bahwa Komnas HAM dapat berperan di seluruh bagian TPB bukan hanya terbatas pada Tujuan 16.186 Integrasi pelaksanaan TPB pada kegiatan Komnas HAM juga telah didorong oleh perwakilan Kementerian PPN / Bappenas.187 Diani Sadiawati dan Indriana Nugraheni dalam pernyataan tertulis untuk kepentingan FGD Eksternal Komnas HAM menyampaikan perlunya Komnas HAM untuk terlibat di semua tujuan.188 Namun pendekatan terlibat pada semua tujuan yang dijelaskan oleh Diani Sadiawati dan Indriana Nugraheni lebih kepada optimalisasi peran Komnas HAM pada Tujuan 16 yang dapat menjadi pendorong terlaksananya tujuan-tujuan lain pada TPB.189 Beka Ulung Hapsara mengingatkan sebetulnya hak asasi manusia lebih besar cakupannya dari persoalan hukum dan juga mengenai keadilan. Namun demikian penting juga untuk diketahui bahwa pada FGD Eksternal Komnas HAM, Indriana Nugraheni menyatakan keterbukaannya apabila Komnas HAM diposisikan secara formal di semua tujuan namun dengan sejumlah catatan.190 Pada FGD Eksternal Komnas HAM ditanyakan kepada responden melalui kuesioner apakah menurut mereka Komnas HAM perlu terlibat aktif dalam rangka mencapai seluruh tujuan TPB dengan mengaitkanya pada hak asasi manusia. Dari sepuluh responden yang mengisi kuesioner sembilan responden menjawab ya (90%), dan hanya satu yang menjawab tidak (10%). Responden yang menjawab tidak adalah Theresia Iswarini (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) yang menyatakan pada intinya hal tersebut bukan merupakan wilayah Komnas HAM dan lebih mengarahkan yang bertanggung jawab terhadap TPB adalah pemerintah—walaupun Theresia Iswarini juga menyatakan idealnya Komnas HAM berada dalam keadaan untuk terlibat pada seluruh tujuan pada TPB.191 Selain itu dipertanyakan juga oleh Theresia Iswarini mengenai kesanggupan Komnas HAM jika pun terlibat pada seluruh Tujuan TPB.192 185 (1) FGD Eksternal Komnas HAM (n. 8); dan (2) Pernyataan Tertulis dari Sekretariat Nasional TPB/ SDGs (n. 162). 186 (1) “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019” (n. 88), 95; dan (2) MDH, “Sharing Pengetahuan SDGs dan HAM”, Komnas HAM, dipublikasi tanggal 28 Februari 2019, https://www.komnasham.go.id/index.php/ news/2019./2/28/747/sharing-pengetahuan-sdgs-dan-ham.html. 187 MDH, “Anggaran Komnas HAM Semestinya Ditambah”, Komnas HAM, dipublikasi tanggal 2 Mei 2018, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2018/5/2/527/anggaran-komnas-ham-semestinyaditambah.html. 188 (1) Surat Nomor: 022/SA.04.ND/01/2021 dari Diani Sadiawati (Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional) (n. 162); dan (2) Pernyataan Tertulis dari Sekretariat Nasional TPB/SDGs (n. 162). 189 (1) Ibid; dan (2) FGD Eksternal Komnas HAM (n. 8). 190 FGD Eksternal Komnas HAM (n. 8). 191 Ibid. 192 Ibid. 25

Select target paragraph3