PENELITIAN
Namun demikian, dapat terlihat Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018 menambahkan
Komnas HAM sebagai instansi pelaksana pada indikator yang terkait dengan Sasaran 10.3.
dan Sasaran 16.a. padahal Komnas HAM tidak menjadi instansi pelaksana pada dua sasaran
tersebut dalam Perpres 59/2017.177
Komnas HAM juga ditempatkan sebagai institusi yang menyediakan data pada sasaran yang
berbeda dengan posisi Komnas HAM sebagai instansi pelaksana di Perpres 59/2017, yaitu
pada indikator yang terkait dengan Sasaran 10.3. dan 16.a.1.178 Indikator pada sasaran selain
yang terkait dengan Sasaran 16.10 dilewatkan pada Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018
ini.179 Sedangkan pada Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018, Komnas
HAM hanya dilibatkan pada Sub Kelompok Kerja Tujuan 16.180 Komnas HAM tidak masuk
dalam keanggotaan pada paling tidak di Tujuan 5 di mana Perpres 59/2017 memasukkan
Komnas HAM sebagai instansi pelaksana.181
Penting untuk disampaikan bahwa sebetulnya Perpres 59/2017 dan Permen PPN / Kepala
Bappenas 7/2018 harus segera diperbarui. Alasannya sangat vital, yaitu Perpres 59/2017
dan Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018 membahas implementasi TPB dalam kaitannya
dengan integrasi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019
(selanjutnya: RJPMN 2015-2019) padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2020-2024 (selanjutnya: RPJMN 2020-2024) telah diberlakukan sehingga lebih
tepat apabila TPB Indonesia dikaitkan pada RPJMN 2020-2024 bukan pada RJPMN 20152019.182 Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018 juga perlu segera
diperbarui dikarenakan kepmen tersebut hanya mengatur susunan keanggotaan dari tim
pelaksana, kelompok kerja serta tim pakar khusus untuk periode 2017-2019 saja—padahal
saat penelitian ini dikerjakan sudah tahun 2021.183
Pada suatu acara webinar pada bulan Desember 2020, perwakilan dari Kementerian PPN
/ Kepala Bappenas, Diani Sadiawati, menyatakan Bappenas telah mengaitkan TPB dengan
RPJMN 2020-2024.184 Indriana Nugraheni pada FGD Eksternal Komnas HAM dan berdasarkan
pernyataan tertulis menanggapi pertanyaan kunci FGD Eksternal Komnas HAM memberikan
177
Bandingkan: (1) Ibid., Perpres 59/2017; dan (2) Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018 (n. 164),
Anak Lampiran II (851-852) dan Anak Lampiran III (1324-1325).
178
Bandingkan: (1) Ibid., Perpres 59/2017; dan (2) Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018 (n. 164),
Lampiran II (210 dan 255).
179
Bandingkan: (1) Ibid., Perpres 59/2017; dan (2) Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018 (n. 164),
Lampiran II (254).
180
Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018 (n. 164), Lampiran, 49.
181
Bandingkan: (1) Perpres 59/2017 (n. 1), Lampiran, 30, 77, 79-80, dan 90; dan (2) Ibid.
182
(1) Ibid., Perpres 59/2017, Pasal 2 dan Lampiran, lihat juga Pasal 16; (2) Lihat secara umum: Permen
PPN / Kepala Bappenas 7/2018 (n. 164), dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (ditetapkan
17 Januari 2020, diundangkan 20 Januari 2020) (selanjutnya: Perpres 18/2020).
183
Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018 (n. 164), Lampiran.
184
(1) Expert Staff to the Minister on Institutional Interrelation Ministry of National Development Planning
/ National Development Planning Agency / Head of SDGs Pillar on Law and Governance, “Covid-19
Pandemic: Impact on National Development and SDGs” (Presentasi PowerPoint pada Webinar Side
Event 3 Festival HAM 2020 dengan tema “NHRI’s Role and SDGs’ Achievements During Covid-19
Pandemic”, 17 [16] Desember 2020); dan (2) Komnas HAM, Side Event 3 Festival HAM 2020 Webinar
NHRI’s Role and SDGs’ Achievements During Covid-19 Pandemic (n. 134).
24