PENELITIAN
4. PENGUATAN POSISI DAN PERAN KOMNAS HAM:
PEMBAHASAN DAN REKOMENDASI AWAL
Kementerian PPN / Bappenas memiliki peran penting dan strategis dalam merencanakan
dan memastikan TPB dapat tercapai.164 Dalam Tim Koordinasi Nasional Pelaksanaan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan, Menteri PPN / Kepala Bappenas merupakan Koordinator
Pelaksana dan juga Anggota Dewan Pengarah pada tim tersebut.165 Sedangkan Deputi Bidang
Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN / Bappenas menduduki posisi sebagai
Ketua Tim Pelaksana dari Tim Koordinasi Nasional.166 Selain itu, Sekretariat Tim Koordinasi
Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan berada di Kementerian PPN / Bappenas dan
berada di bawah kepemimpinan dari Ketua Tim Pelaksana dari Tim Koordinasi Nasional.167
Salah satu peran strategis dari Menteri PPN / Kepala Bappenas berdasarkan Perpres
59/2017 adalah perannya sebagai pihak yang menerima laporan tahunan implementasi
TPB mulai dari tingkat daerah dan tingkat nasional yang diberikan oleh gubernur, menteri,
dan kepala lembaga (termasuk oleh Ketua Komnas HAM).168 Selanjutnya, Menteri PPN /
Kepala Bappenas akan memberikan laporan TPB secara keseluruhan kepada Presiden.169
Komnas HAM memiliki dasar kuat untuk mendukung pencapaian TPB pada seluruh tujuan.
Pada penelitian ini khususnya pada Bab 2 dapat disimpulkan bahwa seluruh tujuan pada
TPB dapat dikaitkan dengan hak-hak yang ada pada UU 39/1999. Selain itu, secara praktis,
164
(1) Perpres 59/2017 (n. 1), Pasal 4-18 dan 20-21; dan lihat secara umum: (2) Peraturan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (ditetapkan 26 April 2018, diundangkan 2 Mei 2018)
(selanjutnya: Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018); serta (3) Keputusan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep.127/M.PPN/
HK/11/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan Tahun 2017-2019 (ditetapkan 16 November 2018) (selanjutnya: Kepmen PPN / Kepala
Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018).
165
(1) Ibid., Perpres 59/2017, Pasal 8-9; (2) Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018, Pasal 4, Pasal
5 Ayat (2), dan Pasal 6; dan (3) Ibid., Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018,
Lampiran (Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan Tahun 2017-2019).
166
(1) Ibid., Perpres 59/2017, Pasal 10; (2) Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018, lihat misalnya:
Pasal 4 dan Pasal 7; dan (3) Ibid., Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018.
167
(1) Ibid., Perpres 59/2017, Pasal 13; (2) Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018, lihat misalnya:
Pasal 11-13; dan (3) Ibid., Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018.
168
(1) Ibid., Perpres 59/2017, Pasal 17 Ayat (1)-(2); dan (2) Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018, Pasal
20, Pasal 25, dan Pasal 27. Berdasarkan Focus Group Discussion pada tanggal 26 Januari 2021 bersama
dengan Komnas HAM dijelaskan oleh Sandrayati Moniaga dan Mimin Dwi Hartono sepengetahuan
mereka tidak ada laporan secara khusus yang diberikan kepada Menteri PPN / Kepala Bappenas terkait
TPB, namun Sandrayati Moniaga pernah diwawancara oleh perwakilan Bappenas terkait dengan Tujuan
16 dan Mimin Dwi Hartono pernah berpartisipasi dalam menghadiri undangan Bappenas terkait dengan
konsultasi publik mengenai TPB, sumber: FGD Internal Komnas HAM. Diani Sadiawati dan Indriana
Nugraheni juga menyampaikan Komnas HAM turut memberikan kontribusi dalam pembuatan Rencana
Aksi Nasional TPB 2017-2019, lihat: (1) Surat Nomor: 022/SA.04.ND/01/2021 dari Diani Sadiawati
(Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional) (n. 162), 3; dan (2) Pernyataan Tertulis dari
Sekretariat Nasional TPB/SDGs (n. 162), 4.
169
(1) Ibid., Perpres 59/2017, Pasal 17 Ayat (3); dan Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018, Pasal 27.
22