PENELITIAN (Sekretariat Nasional Sustainable Development Goals / Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) menyampaikan perlunya Komnas HAM 4melakukan koordinasi secara lebih mendalam dengan Kementerian PPN / Bappenas.159 Melalui kolaborasi ini diharapkan semua pihak bergotong-royong untuk membantu pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai penanggung jawab terpenuhinya hak asasi manusia di Indonesia sekaligus mendukung pencapaian TPB di Indonesia.160 Kolaborasi dengan mitra asing seperti UNESCO dan DIHR di atas juga akan baik sekali apabila ditingkatkan terutama terkait penguatan internal Komnas HAM. Hanya 10% dari responden dari FGD Eksternal Komnas HAM yang mengetahui Komnas HAM sebagai Koordinator TPB untuk Asia Pasifik, GANHRI. Dari internal, menjawab pertanyaan kuesioner, Sri Nur Fathya (Sub Koordinator Bidang kerja Sama Antar Lembaga) juga memberikan saran agar Komnas HAM memperkuat perannya sebagai Koordinator TPB untuk Asia Pasifik, GANHRI. Komnas HAM sebetulnya dapat mengenalkan dan mengembangkan kualitas web-based tool kepada dan bersama dengan NHRI lain di Asia Pasifik. Web-based tool TPB dan indikator hak asasi manusia berpeluang menjadi alat perekat yang dapat membantu Komnas HAM dan pemerintah dalam mencapai TPB dengan menjalankan aspek hak asasi manusia. Sangat disayangkan hasil survei pada FGD Eksternal Komnas HAM menyatakan hanya 20% yang mengetahui dan/atau memanfaatkan webbased tool tersebut. Secara internal, Komnas HAM telah membahas mengenai web-based tool perlu diperkuat dengan penambahan indikator hak asasi manusia pada tujuan-tujuan pada TPB lain yang belum dibuat.161 Dari pihak eksternal Komnas HAM, misalnya, Diani Sadiawati (Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Indriana Nugraheni mengusulkan sejumlah saran untuk penguatan web-based tool seperti pencapaian yang sudah diperoleh.162 Indriana Nugraheni juga menyampaikan antara lain mengenai standar teknis indikator yang dapat diukur.163 Selain itu perlu juga indikator hak asasi manusia dikaitkan dengan produk hukum dan kebijakan terkait, salah satu yang dapat dimasukkan adalah hasil identifikasi kaitan hak pada UU 39/1999 dengan tujuan pada TPB yang telah disampaikan pada Bab 2 penelitian ini. Komnas HAM perlu mengenalkan web-based tool indikator hak asasi manusia kepada instansi lain dan publik serta membuat indikator tersebut sebagai pedoman untuk dilaksanakan. Lebih lanjut, untuk memperkuat posisi indikator hak asasi manusia tersebut dalam hukum Indonesia, baiknya indikator tersebut dapat diakui dalam peraturan presiden mendatang mengenai TPB atau paling tidak pada tingkat peraturan Komnas HAM. 159 FGD Eksternal Komnas HAM (n. 8). 160 Lihat: (1) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 8; dan (2) Perpres 59/2017 (n. 1), Lampiran. 161 Lihat: MDH, “Kerjasama dengan UNESCO, Mendorong Kebijakan Berbasis Bukti” (n. 111). 162 (1) Surat Nomor: 022/SA.04.ND/01/2021 dari Diani Sadiawati (Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional) mengenai “Penyampaian Respon Focus Group Discussion “Dampak Pandemi COVID-19 dalam Pencapaian SDGs” (28 Januari 2021); (2) Pernyataan Tertulis dari Sekretariat Nasional TPB/SDGs (29 Januari 2021); dan (3) FGD Eksternal Komnas HAM (n. 8). 163 (1) Ibid, Pernyataan Tertulis dari Sekretariat Nasional TPB/SDGs; dan (2) Ibid., FGD Eksternal Komnas HAM. Lihat juga: (1) “Tier Classification for Global SDG Indicators: As of 28 December 2020”, United Nations (dikelola oleh United Nations Statistics Division), diakses tanggal 8 Januari 2021, https://unstats. un.org/sdgs/files/Tier%20Classification%20of%20SDG%20Indicators_28%20Dec%202020_web.pdf; dan (2) “SDG Indicators: Metadata Repository” United Nations (dikelola oleh United Nations Statistics Division), diakses tanggal 8 Januari 2021, https://unstats.un.org/sdgs/metadata/. 21

Select target paragraph3