PENELITIAN
mengemukakan pentingnya untuk “initiating dialogue with relevant duty bearers in relation
to patterns of neglect and violations found in the handling of complaints” [memulai diskusi
dengan pihak berwenang terkait pola kelalaian dan pelanggaran yang ditemukan dalam
menangani aduan]. Menurut Stidsen, “when such patterns emerge, it could be brought
up in dialogue with the relevant ministries and local authorities—and pointed out that this
neglect is out of sync with commitments under the SDGs” [ketika pola tersebut timbul, hal itu
dapat dibicarakan dalam diskusi dengan menteri dan pejabat yang berwenang—dan dapat
ditunjukkan bahwa kelalaian tersebut tidaklah sesuai dengan komitmen-komitmen dalam
TPB]. Komnas HAM juga perlu menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif, salah satu
contohnya yaitu dengan mengawasi perlindungan HAM di masyarakat dan menyuarakan
pendapat yang berkaitan dengan HAM kepada ketua pengadilan dan mengaitkannya
dengan TPB. Tindakan ini tentunya akan memperkuat implementasi dan integrasi TPB pada
Komnas HAM. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang berdasarkan fungsi Komnas HAM
tersebut, web-based tool TPB dan indikator hak asasi manusia misalnya dapat diberdayakan
secara optimal sebagai alat bantu.
Berdasarkan kegiatan yang dijalankan oleh Komnas HAM pada tahun 2015 sampai dengan
2020 pada Bab 3 dapat terlihat sejumlah kegiatan yang fokus pada bidang pengkajian dan
penelitian (Pasal 89 Ayat (1) UU 39/1999) dan penyuluhan (Pasal 89 Ayat (2) UU 39/1999).
Namun demikian, perlu disampaikan bahwa tidak ditemukan kegiatan eksplisit mengenai
TPB dan hak asasi manusia yang terkait dengan mediasi (Pasal 89 Ayat (4) UU 39/1999) dan
kegiatan yang terkait dengan fungsi pemantauan (Pasal 89 Ayat (3) UU 39/1999).
Salah satu pihak sentral yang dapat menjadi penggerak utama untuk memastikan Komnas
HAM mendukung pencapaian TPB dikaitkan dengan hak asasi manusia adalah Tim SDGs
Komnas HAM—yang tentunya memerlukan dukungan penuh dari seluruh komisioner dan
staf. Dari internal Komnas HAM, disampaikan oleh Asri Oktavianty Wahono (Koordinator
Bidang Mediasi Komnas HAM) pada kuesioner mengenai pentingnya terdapat evaluasi
terhadap Tim SDGs Komnas HAM termasuk adanya program kerja yang mendukung
pelaksanaan TPB dan hak asasi manusia pada Komnas HAM secara lebih mendalam.156
Tim SDGs Komnas HAM juga perlu memperkuat kinerjanya dengan pihak ketiga strategis
mengingat hanya 20% yang mengetahui adanya Tim SDGs Komnas HAM berdasarkan
kuesioner yang ditanyakan pada peserta FGD Eksternal Komnas HAM.
Terkait dengan kolaborasi, dari perspektif internal Komnas HAM, misalnya Asri Oktavianty
Wahono menyatakan Komnas HAM perlu aktif menjemput bola untuk melakukan
kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain terkait TPB.157 Dari aspek eksternal, fakta
bahwa hanya 30% dari responden yang mengetahui kegiatan kolaborasi Komnas HAM
dengan pihak ketiga berdasarkan hasil kuesioner merupakan suatu tanda bahwa memang
kolaborasi Komnas HAM dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (selanjutnya: Kementerian PPN / Bappenas),
instansi pelaksana lainnya pada Perpres 59/2017, serta pihak lain yang terkait perlu
ditingkatkan dan dipromosikan secara lebih baik.158 Secara spesifik, Indriana Nugraheni
156
Dielaborasikan juga oleh Asri Oktavianty Wahono pada: FGD Internal Komnas HAM (n. 7).
157
Ibid.
158
Lihat: (1) Perpres 59/2017 (n. 1), Lampiran; dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 89 Ayat (1) Huruf f, Ayat
(2) Huruf e, dan Pasal 103. Lihat juga: Pasal 102.
20