PENELITIAN
ini kepada pencapaian TPB di Indonesia dikaitkan dengan hak asasi manusia.145 Terdapat
lima belas orang yang mengisi kuesioner tersebut termasuk di antaranya terdapat tiga
orang komisioner Komnas HAM. Berikut jawaban dari pertanyaan tersebut:
DAMPAK KEGIATAN TERHADAP PENCAPAIAN TPB DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI
MANUSIA BERDASARKAN PESERTA FGD TANGGAL 26 JANUARI 2021 DARI KOMNAS
HAM:146
Dampak Kegiatan Terhadap TPB dan Hak Asasi Manusia
No.
Kegiatan
Tidak
Mengetahui
Tidak
Bermanfaat
Kurang
Bermanfaat
Bermanfaat
Sangat
Bermanfaat
1.
Pembentukan
Tim SDGs
Komnas HAM
0
6,7%
0
73,3%
20%
2.
Komnas
HAM sebagai
Koordinator
TPB untuk Asia
Pasifik
6,7%
0
6,7%
66,7%
20%
3.
Web-based Tool
TPB Berbasis
Indikator Hak
Asasi Manusia
0
20%
0
80%
0
4.
Laporan
Tahunan
dan Rencana
Strategis
6,7%
0
6,7%
66,7%
20%
5.
Kolaborasi
dengan Mitra
dari Luar dan/
atau Dalam
Negeri
6,7%
0
6,7%
60%
26,7%
145
Penting untuk disampaikan bahwa ketika responden ditanya mengenai pertanyaan tertutup (ya atau tidak)
apakah responden mengetahui atau pernah mendengar mengenai (1) Pembentukan Tim SDGs Komnas
HAM terdapat 1 responden (6,7%) yang memilih tidak; (2) Komnas HAM sebagai Koordinator TPB
untuk Asia Pasifik terdapat 2 responden (13,3%) yang memilih tidak; (3) Web-based Tool TPB Berbasis
Indikator Hak Asasi Manusia terdapat 1 responden (6,7%) yang memilih tidak; (4) Laporan Tahunan dan
Rencana Strategis terdapat 3 responden (20%) yang memilih tidak; dan (5) Kolaborasi dengan Mitra dari
Luar dan/atau Dalam Negeri terdapat 1 responden (6,7%) yang memilih tidak. Data yang digunakan pada
matriks adalah menggunakan jawaban responden terhadap pertanyaan yang dibuat secara khusus untuk
kepentingan pembuatan matriks ini bukan dari data pertanyaan tertutup tersebut.
146
Terdapat dua kegiatan yang tidak dimasukkan ke dalam matriks dikarenakan terdapat konfirmasi pada
FGD Internal Komnas HAM bahwa salah satu kegiatan tersebut yaitu: (1) Memberikan komentar
mengenai perda terkait dengan HIV/AIDS kepada Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur tidak
terkait secara eksplisit dengan TPB (berdasarkan informasi Mimin Dwi Hartono); sedangkan kegiatan
satu yang lainnya yaitu: (2) Salah satu komisioner Komnas HAM menjadi saksi ahli pada suatu perkara
pengadilan pidana terkait dengan penahanan seseorang yang merupakan bagian dari masyarakat adat
tidak dapat diingat apakah terkait secara langsung dengan TPB atau tidak (berdasarkan informasi
Sandrayati Moniaga), sumber: (1) FGD Internal Komnas HAM (n. 7); dan (2) Komnas HAM List of
SDG’s Activities” (n. 99).
17