PENELITIAN
legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), dan yudikatif (Mahkamah Agung).121 Pelaporan TPB
yang telah dilaksanakan oleh Komnas HAM menjadi langkah strategis bagi Komnas HAM
untuk menunjukkan Komnas HAM layak dan telah melaksanakan upaya pencapaian tujuan
pada TPB melebihi dari Tujuan 5 dan 16 saja kepada pihak-pihak strategis di atas. Pelaporan
kegiatan TPB telah dilakukan sejak laporan pada tahun 2017 sampai dengan laporan tahun
2019.122 Pada laporan tahunan 2019 kegiatan yang dilaksanakan oleh Komnas HAM jauh
meningkat apabila dibandingkan dengan laporan tahunan 2017 dan 2018 yang tidak
banyak menyinggung mengenai TPB dan hak asasi manusia.123 Laporan tahunan 2017,
2018, dan 2019 sama-sama melaporkan pelaksanaan kegiatan implementasi TPB secara
umum.124 Pada laporan tahunan 2019 tujuan spesifik pada tujuan TPB tertentu sudah mulai
dilaporkan walaupun tidak semuanya secara eksplisit dijelaskan.125 Pada saat penelitian ini
dikerjakan laporan tahunan 2020 belum dipublikasikan.
Sedangkan rencana strategis penting karena dokumen ini merupakan pedoman bagi Komnas
HAM dalam menjalankan aktivitasnya. Komnas HAM telah menempatkan TPB sebagai bagian
kebijakan dan strategi Komnas HAM sejak Rencana Strategis Komnas HAM 2020-2024.126
Namun demikian, tujuh isu prioritas yang ditetapkan oleh Komnas HAM dalam Rencana
Strategis Komnas HAM 2020-2024 membatasi diri dan terlihat menyesuaikan dengan Tujuan
16, khususnya di Sasaran 16.1., 16.3., dan 16.6. saja.127 Menurut penjelasan Beka Ulung
Hapsara (Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM / Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
Komnas HAM) pemilihan tujuh isu prioritas menggunakan pendekatan berdasarkan apa
yang utamanya dibutuhkan oleh masyarakat berbasis data pengaduan yang diterima oleh
Komnas HAM. Pada rencana strategis sebelumnya di periode 2015-2019, persoalan TPB
belum dimasukkan dan tidak ada versi revisi terhadap rencana strategis tersebut.128
Kolaborasi Komnas HAM baik dengan mitra dari luar negeri maupun dalam negeri telah
menghasilkan kegiatan-kegiatan yang positif terkait dengan TPB dan hak asasi manusia.
Kolaborasi ini sesuai dengan tugas dan wewenang Komnas HAM terkait kerja sama di
bidang pengkajian dan penelitian serta penyuluhan.129 Kolaborasi ini penting karena dapat
memaksimalkan upaya Komnas HAM dalam menjalankan kegiatan TPB dengan perspektif
hak asasi manusia dengan dukungan pihak ketiga. Contoh mitra luar negeri Komnas HAM
dalam berkolaborasi pada bidang TPB dan hak asasi manusia yang telah memiliki nota
121
Lihat: ibid., UU 39/1999 (n. 9), Pasal 97.
122
(1) “Laporan Tahunan Komnas HAM 2017” (n. 94), 91 dan 43; (2) “Laporan Tahunan Komnas HAM
2018” (n. 94), 36, 54, dan 90-91; dan (3) “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019” (n. 88), 36, 91, 94-95,
110, 114-116, 118, dan 120. Lihat juga secara umum: (1) “Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran
HAM: Laporan Tahunan Komnas HAM 2015” (n. 94); dan (2) “Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas
dan Rentan di Indonesia: Laporan Tahunan Komnas HAM 2016” (n. 94).
123
Bandingkan: ibid.
124
Bandingkan: ibid.
125
“Laporan Tahunan Komnas HAM 2019” (n. 88), 94-95 dan 114.
126
Komnas HAM Republik Indonesia, “Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 20202024”, 43-46.
127
Ibid.
128
Lihat secara umum: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Rencana
Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019”. Lihat juga: UNGA Res.
70/1 (n. 2).
129
UU 39/1999 (n. 9), Pasal 89 Ayat (1) Huruf f dan Ayat (2) Huruf c.
14