PENELITIAN
3. PERAN KOMNAS HAM DALAM PENCAPAIAN TPB
Penting untuk digarisbawahi bahwa pada prinsipnya kegiatan Komnas HAM yang tidak
secara eksplisit ditujukan khusus untuk pencapaian TPB sangat dapat dikaitkan dengan TPB.
Salah satu cara untuk melakukan identifikasi terhadap hal tersebut dapat dengan melihat
hubungan antara pasal yang ada pada UU 39/1999 dengan tujuan dan sasaran pada TPB
berdasarkan UNGA Res. 70/1 seperti yang telah dijelaskan pada Bab 2.
Secara umum Komnas HAM menerima 32.136 berkas pengaduan pada kurun waktu 20152019.88 Tidak semuanya terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.89 Misalnya sekitar
15,8 persen berkas pengaduan di tahun 2019 tidak terkait dengan hak asasi manusia.90
Komnas HAM juga telah memberikan pengelompokan terhadap hak asasi manusia yang
paling tertinggi pada berkas pengaduan di tahun 2019.91 Dari 4.778 berkas pengaduan yang
dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, hak terkait kesejahteraan berada pada
peringkat 1 dengan persentase sekitar 50,7% dan hak terkait keadilan berada di posisi 2
dengan persentase sekitar 31%.92 Kesejahteraan misalnya dapat dikaitkan dengan Tujuan 1
yang fokus pada isu kemiskinan dan keadilan dapat dikaitkan dengan Tujuan 16.93
Contoh lain misalnya dalam konteks penanganan mediasi. Sejak tahun 2015 sampai dengan
tahun 2019, mediasi terkait dengan persoalan lahan selalu menjadi mediasi dengan tingkat
kasus tertinggi.94 Kecuali pada tahun 2017, angka mediasi terkait dengan lahan selalu di atas
persentase 45%.95 Tingkat kasus mediasi tertinggi kedua adalah mediasi ketenagakerjaan
yang selalu menempati peringkat kedua kasus tertinggi sejak tahun 2015 sampai dengan
tahun 2019.96 Sama seperti pendapat di atas Komnas HAM dapat melihat pasal atau
hak asasi manusia apa yang biasa digunakan dan relevan terhadap kasus terkait dengan
sengketa lahan dan ketenagakerjaan lalu mengaitkannya dengan tujuan dan sasaran pada
TPB. Lalu, TPB ini dapat diintegrasikan pada saat pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas
HAM terkait dengan fungsi mediasi.97
88
Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2019, “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019” (2020)
(selanjutnya: “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019”), 41.
89
Ibid., “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019”.
90
Ibid.
91
Ibid., 42.
92
Ibid.
93
Ibid.
94
(1) Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2015, “Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran
HAM: Laporan Tahunan Komnas HAM 2015” (2016) (selanjutnya: “Pemulihan Hak-Hak Korban
Pelanggaran HAM: Laporan Tahunan Komnas HAM 2015”), 112; (2) Tim Penyusun Laporan Tahunan
Komnas HAM 2016, “Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas dan Rentan di Indonesia: Laporan Tahunan
Komnas HAM 2016” (2017) (selanjutnya: “Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas dan Rentan di
Indonesia: Laporan Tahunan Komnas HAM 2016”), 84; (3) Komnas HAM, “Laporan Tahunan Komnas
HAM 2017” (2017) (selanjutnya: “Laporan Tahunan Komnas HAM 2017”), 72; (4) Tim Penyusun
Laporan Tahunan Komnas HAM 2018, “Laporan Tahunan Komnas HAM 2018” (selanjutnya: “Laporan
Tahunan Komnas HAM 2018”) (2019), 37; dan (5) Ibid., “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019”, 50.
95
Ibid.
96
Ibid.
97
UU 39/1999 (n. 9), Pasal 89 Ayat (4) beserta penjelasan.
10