PENELITIAN
mengenai tentang perlindungan warisan budaya relevan dengan perlindungan masyarakat
hukum adat termasuk kepada budaya mereka.75
Tujuan 12 membahas mengenai konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, Tujuan 13
mengenai perubahan iklim, Tujuan 14 tentang pelestarian laut, dan Tujuan 15 terkait
dengan perlindungan ekosistem terestrial.76 Seluruh sasaran yang ada pada Tujuan 12-15
relevan dengan hak lingkungan baik dan sehat pada UU 39/1999.77
Tujuan 16 adalah tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan.78 Sasaran 16.1. mengenai
pengurangan kekerasan dan kematian akibat kekerasan relevan dengan hak hidup, hak tidak
disiksa, dan hak untuk tidak dibunuh.79 Sasaran 16.2. yang fokus pada kekerasan pada anak
terkait dengan hak hidup anak, hak perlindungan hukum terhadap kekerasan, hak untuk
dilindungi dari eksploitasi, dan hak untuk tidak disiksa.80 Sasaran 16.9. mengenai identitas
hukum anak terkait dengan hak nama dan kewarganegaraan.81 Sasaran 16.3. terkait dengan
kepastian hukum pada tingkat nasional dan internasional relevan dengan hak upaya hukum
tingkat nasional dan internasional.82 Sasaran 16.10. mengenai akses informasi publik terkait
dengan hak informasi.83 Sasaran 16.6. dan 16.7. mengenai partisipasi mengenai pembuatan
keputusan dan penguatan kelembagaan dapat dikaitkan dengan hak berpendapat untuk
diberikan kepada pemerintah.84
Tujuan 17 fokus pada kolaborasi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.85 Komnas HAM
dapat berperan dalam pengembangan data untuk memantau Agenda 2030 dan TPB dari
aspek hak asasi manusia sebagaimana diatur Sasaran 17.18.86 Data ini dapat terkait dengan
hak informasi pada UU 39/1999.87
75
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 21-22 (Tujuan 11, Sasaran 11.4.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 6 beserta
penjelasan.
76
Ibid., UNGA Res. 70/1, 22-25 (Tujuan 12-15).
77
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 22-25 (Tujuan 12, Sasaran 12.1.-12.8. dan Sasaran 12.a.-12.c.; Tujuan 13,
Sasaran 13.1.-13.3. dan Sasaran 13.a.-13.c.; Tujuan 14, Sasaran 14.1.-14.7. dan Sasaran 14.a.-14.c.; dan
Tujuan 15, Sasaran 15.1.-15.9. dan Sasaran 15.a.-15.c.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 9 Ayat (3).
78
Ibid., UNGA Res. 70/1, 25-26 (Tujuan 16).
79
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 25 (Tujuan 16, Sasaran 16.1.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 4, Pasal 9
Ayat (1) beserta penjelasan, dan Pasal 33 beserta penjelasan. Lihat juga: catatan kaki nomor 4.
80
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 25 (Tujuan 16, Sasaran 16.2.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 53 Ayat (1),
Pasal 58 Ayat (1)-(2), dan Pasal 63-66.
81
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 25 (Tujuan 16, Sasaran 16.9.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 53 Ayat (2)
beserta penjelasan.
82
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 25 (Tujuan 16, Sasaran 16.3.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 7 beserta
penjelasan. Lihat juga: catatan kaki nomor 5.
83
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 26 (Tujuan 16, Sasaran 16.10.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 14 dan
Pasal 32. Lihat juga: (1) Catatan kaki nomor 6; dan (2) Yuli Asmini, “Hak atas Informasi dan Agenda
Pembangunan Berkelanjutan” SUAR, No. 3 Tahun 2015, 46 (Kolom).
84
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 26 (Tujuan 16, Sasaran 16.6.-16.7.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 44.
85
Ibid., UNGA Res. 70/1, 26-27 (Tujuan 17).
86
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 26 (Tujuan 17, Sasaran 17.18); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 75 dan Pasal
76 Ayat (1).
87
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1; dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 14 Ayat (2).
8