PENELITIAN Tujuan 5 adalah mengenai penyetaraan gender.47 Sasaran 5.1. mengenai diskriminasi perempuan dapat dihubungkan dengan hak perlindungan bagi perempuan hamil dan anak.48 Sasaran 5.2. mengenai kekerasan terhadap perempuan di mana dicontohkan dengan antara lain perdagangan perempuan yang dapat dikaitkan dengan pelarangan perdagangan perempuan dan anak pada UU 39/1999.49 Sasaran 5.3. mengenai kekerasan pada anak seperti pernikahan dini secara umum dapat terkait dengan pasal yang mengatur calon istri memiliki kebebasan untuk menikah dengan sukarela.50 Kekerasan lain pada Sasaran 5.3. dapat dihubungkan juga dengan hak perlindungan anak dari kekerasan.51 Secara umum Sasaran 5.3. juga terkait hak rasa aman.52 Sasaran 5.6. mengenai kesehatan seksual dan reproduksi dapat dihubungkan dengan hak perempuan memperoleh perlindungan reproduksi pada dunia kerja.53 Sasaran 5.a. yang antara lain membahas hak milik perempuan terkoneksi dengan hak milik pada UU 39/1999.54 Sasaran 5.c. mengenai penguatan kebijakan dan legislasi penyetaraan gender relevan dengan pengaturan hak perempuan untuk terlibat di sektor publik dan swasta.55 Tujuan 6 adalah mengenai air dan sanitasi.56 Secara umum sasaran yang ada pada Tujuan 6 yang membahas pengelolaan kualitas air dan sanitasi relevan dengan hak asasi manusia terkait dengan lingkungan hidup baik dan sehat.57 Tujuan 7 adalah mengenai energi berkelanjutan.58 Sasaran pada Tujuan 7 yang fokus pada energi terbarukan dan pengurangan energi fosil dapat dikaitkan juga dengan hak asasi manusia mengenai lingkungan hidup baik dan sehat.59 Tujuan 8 fokus pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan ketenagakerjaan.60 Sasaran 8.3. mengenai penciptaan lapangan kerja yang layak dan juga Sasaran 8.5.-8.6. dan 8.b. 47 Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5). 48 (1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.1.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 5 beserta penjelasan. 49 (1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.2.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 20 Ayat (2) dan Pasal 65. Lihat juga: catatan kaki nomor 3. 50 (1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.3.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 10 Ayat (2) beserta penjelasan. 51 (1) Ibid., UNGA Res. 70/1; dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 58 dan Pasal 66 Ayat (1). 52 (1) Ibid., UNGA Res. 70/1; dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 30 dan Pasal 33. 53 (1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.6.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 49 Ayat (2) beserta penjelasan dan Ayat (3). 54 (1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.a.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 36 beserta penjelasan. 55 (1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.c.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 46 beserta penjelasan, Pasal 49, dan Pasal 38 Ayat (3) dan (4). 56 Ibid., UNGA Res. 70/1, 18-19 (Tujuan 6). 57 (1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18-19 (Tujuan 6, Sasaran 6.1.-6.6. dan Sasaran 6.a.-6.b.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 9 Ayat (3). 58 Ibid., UNGA Res. 70/1, 19 (Tujuan 7). 59 (1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 19 (Tujuan 7, Sasaran 7.2. dan Sasaran 7.a.-7.b.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 9 Ayat (3). 60 Ibid., UNGA Res. 70/1, 19-20 (Tujuan 8). 6

Select target paragraph3