PENELITIAN KATA PENGANTAR Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) adalah komitmen global yang menunjukkan secara jelas dan tegas bahwa pembangunan tidak dapat dilaksanakan secara baik tanpa adanya pemenuhan hak asasi manusia. Bagi Komnas HAM yang diberikan mandat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk mendorong terwujudnya situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM berdasarkan Pancasila, UUD RI 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Deklarasi Universal HAM, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM bagi setiap warga negara supaya mampu berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan, TPB menjadi instrumen yang sangat strategis untuk mendukung pencapaian mandat tersebut. Penelitian yang didukung oleh DIHR ini bertujuan untuk mengkonfirmasi bahwa peran dan posisi Komnas HAM dalam pencapaian TPB sangat penting dan strategis, sehingga dibutuhkan adanya penguatan peran dan posisi Komnas HAM baik secara internal dan eksternal. Selama ini, peran Komnas HAM “dibatasi” hanya terkait dengan salah satu target dalam Tujuan Nomor 16, padahal di dalam skema TPB secara jelas diakui bahwa Tujuan No 16 adalah enabler atau faktor yang diperlukan supaya Tujuan Nomor 1 sampai dengan Tujuan Nomor 15 bisa dicapai dengan berbasis pada prinsip partisipasi yang hakiki atau “no one lef behind.” Komnas HAM mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para peneliti yang terlibat dalam penelitian ini yang dikoordinir oleh Alghifari Aqsa, Andhy Panca, dan Handa Abidin, serta jajaran Komnas HAM di Bidang Pengkajian dan Penelitian yaitu Mimin Dwi Hartono yang menjadi koordinator program TPB Bidang Pengkajian dan Penelitian, Zsabrina Marchsya Ayunda dan Mardhika Agestyaning Hermanto. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada DIHR khususnya Sille Stiedsen yang menjadi supervisor atas penelitian ini sehingga kegiatan yang merupakan salah satu implementasi kerjasama antara Komnas HAM dan DIHR ini bisa berjalan dengan cukup baik. Semoga penelitian ini mampu dimanfaatkan dan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dan DIHR dalam bentuk yang lebih kongkrit melalui berbagai aktivitas untuk memperkuat peran dan posisi Komnas HAM dalam mendorong pencapaian TPB. Hal ini karena pencapaian TPB adalah bentuk dari langkah maju atas kewajiban negara dalam merealisasikan secara progresif hak asasi manusia bagi semua. Jakarta, 5 Juni 2021 Sandrayati Moniaga Komisioner Pengkajian dan Penelitian vi

Select target paragraph3