PENELITIAN Mengenai persoalan sanggup atau tidaknya Komnas HAM juga disampaikan oleh Indriana Nugraheni yang menyatakan apabila Komnas HAM dimasukkan pada semua tujuan, maka Komnas HAM juga harus siap untuk melaksanakan apa akibatnya, misalnya untuk menjalankan program dari tujuan-tujuan tersebut.193 Indriana Nugraheni juga menekankan persoalannya pentingnya penguatan internal Komnas HAM terhadap TPB dan hak asasi manusia.194 Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyampaikan hal yang hampir serupa di mana Komnas HAM perlu mengukur diri mengenai kesanggupan apabila menangani semua tujuan TPB dan mengingatkan kembali untuk berpatokan pada rencana strategis.195 Wahyu Susilo dari Migrant CARE menyampaikan hal menarik yaitu berdasarkan pengalaman yang bersangkutan mengurus persoalan TPB pada praktiknya aspek hak asasi manusia adalah suatu yang bukan menjadi prioritas ketika membahas tujuan-tujuan tertentu di TPB, misalnya untuk hal yang terkait dengan maritim.196 Wahyu Susilo menyatakan Komnas HAM dapat terlibat pada kekosongan ini dengan memberikan bantuan teknis.197 Keterlibatan Komnas HAM pada kekosongan hak asasi manusia tersebut juga didorong oleh Shevierra Danmadiyah dari ELSAM.198 Dari perspektif internal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menyampaikan bahwa Komnas HAM tidak bermaksud untuk mengajukan suatu peran.199 Yang diinginkan oleh Komnas HAM menurut Sandrayati Moniaga adalah pentingnya Bappenas memahami pekerjaan Komnas HAM apabila dikaitkan dengan TPB.200 Sandrayati Moniaga juga menyampaikan pentingnya untuk meningkatkan komunikasi dengan Bappenas terkait hal ini.201 Pemahaman mengenai hal pekerjaan Komnas HAM akan membantu pemerintah dalam menempatkan Komnas HAM di posisi yang tepat dan tentunya ini akan memperkuat pelaksanaan TPB berbasis hak asasi manusia di Indonesia. Beka Ulung Hapsara juga menyatakan mengenai situasi di mana Komnas HAM belum terlalu dilibatkan oleh kementerian atau lembaga lain dalam pelaksanaan TPB.202 Beka Ulung Hapsara juga menyampaikan bahwa Bappenas belum melihat secara utuh peran Komnas HAM yang memiliki jangkauan luas dari aspek hak asasi manusia terhadap TPB.203 Hairansyah (Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi Komnas HAM) menyetujui pernyataan Beka Ulung Hapsara mengenai luasnya hak asasi manusia yang dapat dikaitkan dengan TPB.204 Mimin Dwi Hartono (Koordinator Bidang Pengkajian dan 193 Ibid. 194 (1) Pernyataan Tertulis dari Sekretariat Nasional TPB/SDGs (n. 162); dan (2) FGD Eksternal Komnas HAM (n. 8). 195 Ibid. 196 Ibid. 197 Ibid. 198 Ibid. 199 FGD Internal Komnas HAM (n. 7). 200 Ibid. 201 Ibid. 202 Ibid. 203 Ibid. 204 Ibid. 26

Select target paragraph3