PENELITIAN
informasi bahwa Perpres 59/2017 dan juga Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/
HK/11/2018 dalam proses revisi.185 Selain perpres dan kepmen tersebut tentunya Permen
PPN / Kepala Bappenas 7/2018 perlu juga disesuaikan seperti yang telah dijelaskan di atas.
Hal yang penting untuk digarisbawahi adalah revisi peraturan dan keputusan di atas
sebetulnya dapat menjadi pintu masuk untuk penguatan aspek hak asasi manusia
dalam pencapaian TPB yang dapat dijalankan oleh Komnas HAM. Perlu digarisbawahi,
perwakilan Kementerian PPN / Bappenas pun sebetulnya mengakui bahwa Komnas HAM
dapat berperan di seluruh bagian TPB bukan hanya terbatas pada Tujuan 16.186 Integrasi
pelaksanaan TPB pada kegiatan Komnas HAM juga telah didorong oleh perwakilan
Kementerian PPN / Bappenas.187 Diani Sadiawati dan Indriana Nugraheni dalam pernyataan
tertulis untuk kepentingan FGD Eksternal Komnas HAM menyampaikan perlunya Komnas
HAM untuk terlibat di semua tujuan.188 Namun pendekatan terlibat pada semua tujuan yang
dijelaskan oleh Diani Sadiawati dan Indriana Nugraheni lebih kepada optimalisasi peran
Komnas HAM pada Tujuan 16 yang dapat menjadi pendorong terlaksananya tujuan-tujuan
lain pada TPB.189 Beka Ulung Hapsara mengingatkan sebetulnya hak asasi manusia lebih
besar cakupannya dari persoalan hukum dan juga mengenai keadilan. Namun demikian
penting juga untuk diketahui bahwa pada FGD Eksternal Komnas HAM, Indriana Nugraheni
menyatakan keterbukaannya apabila Komnas HAM diposisikan secara formal di semua
tujuan namun dengan sejumlah catatan.190
Pada FGD Eksternal Komnas HAM ditanyakan kepada responden melalui kuesioner apakah
menurut mereka Komnas HAM perlu terlibat aktif dalam rangka mencapai seluruh tujuan
TPB dengan mengaitkanya pada hak asasi manusia. Dari sepuluh responden yang mengisi
kuesioner sembilan responden menjawab ya (90%), dan hanya satu yang menjawab
tidak (10%). Responden yang menjawab tidak adalah Theresia Iswarini (Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) yang menyatakan pada intinya hal tersebut bukan
merupakan wilayah Komnas HAM dan lebih mengarahkan yang bertanggung jawab
terhadap TPB adalah pemerintah—walaupun Theresia Iswarini juga menyatakan idealnya
Komnas HAM berada dalam keadaan untuk terlibat pada seluruh tujuan pada TPB.191 Selain
itu dipertanyakan juga oleh Theresia Iswarini mengenai kesanggupan Komnas HAM jika pun
terlibat pada seluruh Tujuan TPB.192
185
(1) FGD Eksternal Komnas HAM (n. 8); dan (2) Pernyataan Tertulis dari Sekretariat Nasional TPB/
SDGs (n. 162).
186
(1) “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019” (n. 88), 95; dan (2) MDH, “Sharing Pengetahuan SDGs dan
HAM”, Komnas HAM, dipublikasi tanggal 28 Februari 2019, https://www.komnasham.go.id/index.php/
news/2019./2/28/747/sharing-pengetahuan-sdgs-dan-ham.html.
187
MDH, “Anggaran Komnas HAM Semestinya Ditambah”, Komnas HAM, dipublikasi tanggal 2 Mei
2018, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2018/5/2/527/anggaran-komnas-ham-semestinyaditambah.html.
188
(1) Surat Nomor: 022/SA.04.ND/01/2021 dari Diani Sadiawati (Staf Ahli Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional) (n. 162); dan (2) Pernyataan Tertulis dari Sekretariat Nasional TPB/SDGs (n.
162).
189
(1) Ibid; dan (2) FGD Eksternal Komnas HAM (n. 8).
190
FGD Eksternal Komnas HAM (n. 8).
191
Ibid.
192
Ibid.
25