PENELITIAN
seperti yang dijelaskan pada Bab 3 penelitian ini, juga telah dibuktikan bahwa Komnas HAM
sudah melaksanakan kegiatan TPB dan hak asasi manusia secara eksplisit melebihi dan tidak
terbatas pada Tujuan 5 dan 16 saja dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan
fungsi Komnas HAM—walaupun banyak perbaikan yang perlu dilakukan sebagaimana yang
disampaikan oleh tim peneliti dan oleh berbagai pihak.
Namun demikian, pada Perpres 59/2017, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (selanjutnya: Permen PPN / Kepala
Bappenas 7/2018), dan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep.127/M.PPN/HK/11/2018 tentang
Pembentukan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan Tahun 2017-2019 (selanjutnya: Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/
HK/11/2018) peran Komnas HAM dalam pencapaian belum diakomodir secara maksimal.170
Seperti yang telah disampaikan pada Bab 1, Perpres 59/2017 hanya menaruh Komnas HAM
sebagai instansi pelaksana pada Tujuan 5 dan 16 saja.171 Permen PPN / Kepala Bappenas
7/2018 merupakan peraturan turunan dari Perpres 59/2017.172 Dalam Permen PPN /
Kepala Bappenas 7/2018 dibahas lebih spesifik sampai kepada indikator TPB, bukan hanya
tujuan dan sasaran TPB saja.173 Pada Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018 ini, Komnas
HAM ditempatkan sebagai sumber data untuk Indikator 10.3.1.(b) dan Indikator 16.10.1.(a)
mengenai total pengaduan kasus hak asasi manusia serta Indikator 16.a.1. mengenai
peningkatan kualitas kelembagaan Komnas HAM.174 Pada Permen PPN / Kepala Bappenas
7/2018, Komnas HAM juga menjadi instansi pelaksana pada Indikator 5.2.2.(a) Program 2
Kegiatan 1.1.-1.3. mengenai mekanisme sistem manajemen pengaduan tentang kekerasan
terhadap perempuan, Indikator 10.3.1(b) Program 1 Kegiatan 1.1.-1.3. mengenai mekanisme
penanganan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran terhadap komunitas terpinggirkan,
Indikator 16.10.1.(a) Program 1 Kegiatan 1.1.-1.5. mengenai penanganan pelanggaran HAM
oleh Komnas HAM, dan Indikator 16.a.1. Program 1 Kegiatan 1-6 (1.1., 2.1., 3.1., 4.1., 4.3.,
5.1., dan 6.1.-6.2.) mengenai peningkatan kualitas kelembagaan Komnas HAM.175
Dapat terlihat Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018 konsisten menjadikan Komnas
HAM sebagai instansi pelaksana pada indikator yang terkait dengan Sasaran 5.2. dan
Sasaran 16.10., namun tidak memberikan peran pada Sasaran 16.1. dan 16.3. padahal
di Perpres 59/2017 Komnas HAM menjadi instansi pelaksana pada sasaran tersebut.176
170
(1) Perpres 59/2017 (n. 1), Lampiran, 30, 77, 79-80, dan 90; (2) Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas
7/2018, Lampiran II (129, 210, dan 254-255), Anak Lampiran I (448-449), Anak Lampiran II (851-852),
dan Anak Lampiran III (1319 dan 1324-1325); dan (3) Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/
HK/11/2018 (n. 164), Lampiran, 49.
171
Ibid., Perpres 59/2017, Lampiran 30, 77, 79-80, dan 90.
172
Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018 (n. 164), Menimbang.
173
Lihat secara umum: ibid.
174
Ibid., Lampiran II (129, 210, dan 254-255). Lihat: footnote nomor 71 dan 83.
175
Ibid., Anak Lampiran I (448-449), Anak Lampiran II (851-852), dan Anak Lampiran III (1319 dan 13241325). Lihat: footnote nomor 49, 71, dan 83.
176
Bandingkan: (1) Perpres 59/2017 (n. 1), Lampiran, 30, 77, 79-80, dan 90; dan (2) Ibid., Permen PPN /
Kepala Bappenas 7/2018 (n. 164), Anak Lampiran I (448-449) dan Anak Lampiran III (1319).
23