PENELITIAN
(Sekretariat Nasional Sustainable Development Goals / Sekretariat Tim Koordinasi Nasional
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) menyampaikan perlunya Komnas HAM 4melakukan
koordinasi secara lebih mendalam dengan Kementerian PPN / Bappenas.159 Melalui
kolaborasi ini diharapkan semua pihak bergotong-royong untuk membantu pemerintah
dalam menjalankan tugasnya sebagai penanggung jawab terpenuhinya hak asasi manusia
di Indonesia sekaligus mendukung pencapaian TPB di Indonesia.160 Kolaborasi dengan mitra
asing seperti UNESCO dan DIHR di atas juga akan baik sekali apabila ditingkatkan terutama
terkait penguatan internal Komnas HAM.
Hanya 10% dari responden dari FGD Eksternal Komnas HAM yang mengetahui Komnas HAM
sebagai Koordinator TPB untuk Asia Pasifik, GANHRI. Dari internal, menjawab pertanyaan
kuesioner, Sri Nur Fathya (Sub Koordinator Bidang kerja Sama Antar Lembaga) juga
memberikan saran agar Komnas HAM memperkuat perannya sebagai Koordinator TPB untuk
Asia Pasifik, GANHRI. Komnas HAM sebetulnya dapat mengenalkan dan mengembangkan
kualitas web-based tool kepada dan bersama dengan NHRI lain di Asia Pasifik.
Web-based tool TPB dan indikator hak asasi manusia berpeluang menjadi alat perekat
yang dapat membantu Komnas HAM dan pemerintah dalam mencapai TPB dengan
menjalankan aspek hak asasi manusia. Sangat disayangkan hasil survei pada FGD Eksternal
Komnas HAM menyatakan hanya 20% yang mengetahui dan/atau memanfaatkan webbased tool tersebut. Secara internal, Komnas HAM telah membahas mengenai web-based
tool perlu diperkuat dengan penambahan indikator hak asasi manusia pada tujuan-tujuan
pada TPB lain yang belum dibuat.161 Dari pihak eksternal Komnas HAM, misalnya, Diani
Sadiawati (Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Indriana Nugraheni
mengusulkan sejumlah saran untuk penguatan web-based tool seperti pencapaian yang
sudah diperoleh.162 Indriana Nugraheni juga menyampaikan antara lain mengenai standar
teknis indikator yang dapat diukur.163
Selain itu perlu juga indikator hak asasi manusia dikaitkan dengan produk hukum dan
kebijakan terkait, salah satu yang dapat dimasukkan adalah hasil identifikasi kaitan hak
pada UU 39/1999 dengan tujuan pada TPB yang telah disampaikan pada Bab 2 penelitian
ini. Komnas HAM perlu mengenalkan web-based tool indikator hak asasi manusia kepada
instansi lain dan publik serta membuat indikator tersebut sebagai pedoman untuk
dilaksanakan. Lebih lanjut, untuk memperkuat posisi indikator hak asasi manusia tersebut
dalam hukum Indonesia, baiknya indikator tersebut dapat diakui dalam peraturan presiden
mendatang mengenai TPB atau paling tidak pada tingkat peraturan Komnas HAM.
159
FGD Eksternal Komnas HAM (n. 8).
160
Lihat: (1) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 8; dan (2) Perpres 59/2017 (n. 1), Lampiran.
161
Lihat: MDH, “Kerjasama dengan UNESCO, Mendorong Kebijakan Berbasis Bukti” (n. 111).
162
(1) Surat Nomor: 022/SA.04.ND/01/2021 dari Diani Sadiawati (Staf Ahli Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional) mengenai “Penyampaian Respon Focus Group Discussion “Dampak Pandemi
COVID-19 dalam Pencapaian SDGs” (28 Januari 2021); (2) Pernyataan Tertulis dari Sekretariat Nasional
TPB/SDGs (29 Januari 2021); dan (3) FGD Eksternal Komnas HAM (n. 8).
163
(1) Ibid, Pernyataan Tertulis dari Sekretariat Nasional TPB/SDGs; dan (2) Ibid., FGD Eksternal Komnas
HAM. Lihat juga: (1) “Tier Classification for Global SDG Indicators: As of 28 December 2020”, United
Nations (dikelola oleh United Nations Statistics Division), diakses tanggal 8 Januari 2021, https://unstats.
un.org/sdgs/files/Tier%20Classification%20of%20SDG%20Indicators_28%20Dec%202020_web.pdf;
dan (2) “SDG Indicators: Metadata Repository” United Nations (dikelola oleh United Nations Statistics
Division), diakses tanggal 8 Januari 2021, https://unstats.un.org/sdgs/metadata/.
21