PENELITIAN Pada prinsipnya Komnas HAM perlu secara komprehensif mengintegrasikan pelaksanaan Tujuan 1-17 TPB dalam menjalankan tujuan dan fungsinya. Hal ini dapat dimulai dengan menyatakan secara tegas di dokumen-dokumen strategis Komnas HAM yang menjadi acuan Komnas HAM dalam melaksanakan tujuan dan fungsinya di dalam rencana strategis.147 Selanjutnya hasil pelaksanaan dari rencana strategis tersebut diharapkan secara rutin dilaporkan dan tercatat secara resmi pada laporan tahunan Komnas HAM. Sandrayati Moniaga juga mengingatkan mengenai perlunya tindak lanjut identifikasi secara komprehensif terhadap kegiatan Komnas HAM yang dapat dikaitkan dengan TPB untuk memperkuat laporan tahunan. Pola alur pelaksanaan suatu kegiatan berbasis fungsi Komnas HAM dapat bermacammacam. Berikut ini hanya salah satu contoh saja, misalnya, alur integrasi dapat dimulai dari pembahasan persoalan TPB dan hak asasi manusia pada masing-masing tujuan di TPB.148 Setelah pokok pembahasan ditetapkan dapat lanjut untuk mencari mitra kolaborasi relevan untuk melakukan pengkajian dan penelitian serta nantinya untuk kepentingan penyuluhan TPB dan hak asasi manusia.149 Bentuk pengkajian dan penelitian dapat berupa misalnya analisis terhadap instrumen internasional terkait TPB dan hak asasi manusia yang perlu disahkan oleh Indonesia dan/atau rekomendasi terkait pembuatan dan revisi peraturan perundang-undangan yang mendukung pencapaian tujuan dan sasaran TPB dan hak asasi manusia.150 Cara mengerjakan pengkajian dan penelitian dapat dengan menggunakan misalnya pendekatan dari negara lain yang telah berhasil melakukan integrasi hak asasi manusia pada TPB.151 Hasil kajian dan penelitian yang dilakukan perlu diterbitkan dan dapat diakses oleh umum dengan mudah.152 Hasil kajian dan penelitian tersebut perlu disebarkan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan kolaborasi dengan mitra Komnas HAM pada institusi pendidikan baik formal maupun informal.153 Beka Ulung Hapsara menyampaikan perlunya terdapat strategi dalam diseminasi dan menjelaskan persoalan TPB secara lebih luas. Terkait dengan fungsi pemantauan dan mediasi, pada prinsipnya Komnas HAM dapat menerima pelaporan mengenai pelanggaran hak asasi manusia dari berbagai pihak yang diatur pada UU 39/1999 di mana para pihak tersebut memiliki hak untuk melapor.154 Pelaporan yang diberikan kepada Komnas HAM tersebut dapat Komnas HAM tindak lanjuti dengan mengaitkan bukan hanya pasal-pasal hak asasi manusia pada UU 39/1999 namun juga TPB yang relevan pada pasal-pasal tersebut. Di sisi yang lain masyarakat juga perlu dijelaskan bahwa hak-hak yang pada UU 39/1999 relevan dengan TPB jadi masyarakat dapat mengintegrasikan TPB dalam pelaporan maupun usulannya.155 Sille Stidsen dari DIHR 147 Kurniasari Novita Dewi (Bagian Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM) mengingatkan pentingnya TPB terintegrasi selain pada rencana strategis namun juga pada antara lain anggaran, lihat: FGD Internal Komnas HAM (n. 7). 148 Lihat: UU 39/1999 (n. 9), Pasal 89 Ayat (1) Huruf e. 149 Lihat: ibid., Pasal 89 Ayat (1) Huruf f dan Pasal 89 Ayat (2) Huruf c. 150 Lihat: ibid., Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b. 151 Lihat: ibid., Pasal 89 Ayat (1) Huruf d. 152 Lihat: ibid., Pasal 89 Ayat (1) Huruf c. 153 Lihat: ibid., Pasal 89 Ayat (2) Huruf a-b. 154 Lihat: ibid, Pasal 89 Ayat (3) Huruf b-g serta Ayat (4), Pasal 90, dan Pasal 101. 155 Lihat: ibid, Pasal 89 Ayat (3) Huruf a dan h. 19

Select target paragraph3