PENELITIAN
Pada prinsipnya Komnas HAM perlu secara komprehensif mengintegrasikan pelaksanaan
Tujuan 1-17 TPB dalam menjalankan tujuan dan fungsinya. Hal ini dapat dimulai dengan
menyatakan secara tegas di dokumen-dokumen strategis Komnas HAM yang menjadi
acuan Komnas HAM dalam melaksanakan tujuan dan fungsinya di dalam rencana
strategis.147 Selanjutnya hasil pelaksanaan dari rencana strategis tersebut diharapkan
secara rutin dilaporkan dan tercatat secara resmi pada laporan tahunan Komnas HAM.
Sandrayati Moniaga juga mengingatkan mengenai perlunya tindak lanjut identifikasi secara
komprehensif terhadap kegiatan Komnas HAM yang dapat dikaitkan dengan TPB untuk
memperkuat laporan tahunan.
Pola alur pelaksanaan suatu kegiatan berbasis fungsi Komnas HAM dapat bermacammacam. Berikut ini hanya salah satu contoh saja, misalnya, alur integrasi dapat dimulai dari
pembahasan persoalan TPB dan hak asasi manusia pada masing-masing tujuan di TPB.148
Setelah pokok pembahasan ditetapkan dapat lanjut untuk mencari mitra kolaborasi relevan
untuk melakukan pengkajian dan penelitian serta nantinya untuk kepentingan penyuluhan
TPB dan hak asasi manusia.149 Bentuk pengkajian dan penelitian dapat berupa misalnya
analisis terhadap instrumen internasional terkait TPB dan hak asasi manusia yang perlu
disahkan oleh Indonesia dan/atau rekomendasi terkait pembuatan dan revisi peraturan
perundang-undangan yang mendukung pencapaian tujuan dan sasaran TPB dan hak asasi
manusia.150 Cara mengerjakan pengkajian dan penelitian dapat dengan menggunakan
misalnya pendekatan dari negara lain yang telah berhasil melakukan integrasi hak asasi
manusia pada TPB.151 Hasil kajian dan penelitian yang dilakukan perlu diterbitkan dan dapat
diakses oleh umum dengan mudah.152 Hasil kajian dan penelitian tersebut perlu disebarkan
kepada masyarakat dengan mengoptimalkan kolaborasi dengan mitra Komnas HAM pada
institusi pendidikan baik formal maupun informal.153 Beka Ulung Hapsara menyampaikan
perlunya terdapat strategi dalam diseminasi dan menjelaskan persoalan TPB secara lebih
luas.
Terkait dengan fungsi pemantauan dan mediasi, pada prinsipnya Komnas HAM dapat
menerima pelaporan mengenai pelanggaran hak asasi manusia dari berbagai pihak yang
diatur pada UU 39/1999 di mana para pihak tersebut memiliki hak untuk melapor.154
Pelaporan yang diberikan kepada Komnas HAM tersebut dapat Komnas HAM tindak lanjuti
dengan mengaitkan bukan hanya pasal-pasal hak asasi manusia pada UU 39/1999 namun
juga TPB yang relevan pada pasal-pasal tersebut. Di sisi yang lain masyarakat juga perlu
dijelaskan bahwa hak-hak yang pada UU 39/1999 relevan dengan TPB jadi masyarakat
dapat mengintegrasikan TPB dalam pelaporan maupun usulannya.155 Sille Stidsen dari DIHR
147
Kurniasari Novita Dewi (Bagian Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM) mengingatkan pentingnya
TPB terintegrasi selain pada rencana strategis namun juga pada antara lain anggaran, lihat: FGD Internal
Komnas HAM (n. 7).
148
Lihat: UU 39/1999 (n. 9), Pasal 89 Ayat (1) Huruf e.
149
Lihat: ibid., Pasal 89 Ayat (1) Huruf f dan Pasal 89 Ayat (2) Huruf c.
150
Lihat: ibid., Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b.
151
Lihat: ibid., Pasal 89 Ayat (1) Huruf d.
152
Lihat: ibid., Pasal 89 Ayat (1) Huruf c.
153
Lihat: ibid., Pasal 89 Ayat (2) Huruf a-b.
154
Lihat: ibid, Pasal 89 Ayat (3) Huruf b-g serta Ayat (4), Pasal 90, dan Pasal 101.
155
Lihat: ibid, Pasal 89 Ayat (3) Huruf a dan h.
19