PENELITIAN
Mitra dalam negeri juga tidak kalah penting dalam mendukung Komnas HAM dalam
melaksanakan kegiatan TPB dan hak asasi manusia. Misalnya pada bulan Juni 2015,
konsep TPB telah diperkenalkan oleh Komnas HAM pada kegiatan workshop dan pelatihan
mengenai kota hak asasi manusia terkait dengan pembangunan Kabupaten Wonosobo.137
Kegiatan ini merupakan implementasi kerja sama pada nota kesepakatan bersama Komnas
HAM dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo serta Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (selanjutnya: ELSAM) dan International NGO Forum on Indonesian Development
(selanjutnya: INFID) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh para pihak pada bulan
Mei 2015.138 Workshop dan pelatihan ini juga didukung oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia serta Friedrich Naumann Foundation.139 Di tahun yang sama pada bulan
November, Komnas HAM bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta ELSAM
dan INFID mengeluarkan pernyataan pers mengenai kota ramah hak asasi manusia dan
mengaitkannya dengan TPB.140 Tema mengenai kota ramah hak asasi manusia sangat relevan
dengan Tujuan 11 TPB.141 Pada bulan November 2018 Komnas HAM berkolaborasi dengan
antara lain pemerintah pusat, provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Wonosobo serta INFID
berhasil mendorong terwujudnya Deklarasi Wonosobo yang mendukung keberhasilan TPB
secara umum di mana Tim SDGs Komnas HAM mengaitkan kegiatan ini dengan Tujuan 5,
10, 11, dan 16.142 Kolaborasi dengan pemerintah pusat (Kantor Staf Presiden) dan daerah
(Pemerintah Kabupaten Jember) serta INFID terkait TPB kembali berlanjut pada misalnya
acara Festival Hak Asasi Manusia 2019.143
Kerja sama antara Komnas HAM serta mitra dalam dan luar negeri juga terjadi ketika
Komnas HAM berkolaborasi bersama INFID, United Cities and Local Governments Asia
Pacific, dan Raoul Wallenberg Institute menyelenggarakan acara bertemakan kota hak asasi
manusia dan TPB di Korea Selatan.144
Dalam FGD Internal Komnas HAM ditanyakan melalui kuesioner antara lain mengenai
sejauh apa dampak lima pengelompokan kegiatan Komnas HAM mengenai TPB pada bab
137
Yuli Asmini, “Lokalatih Human Rights Cities di Wonosobo” SUAR, No. 1 Tahun 2015, 40.
138
Ibid.
139
“Pemantauan Workshop Pengarusutamaan HAM Dalam Pengembangan Wonosobo Sebagai Kabupaten
Ramah HAM”, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
dipublikasi tanggal 7 Juni 2015, http://ham.go.id/pemantauan-workshop-pengarusutamaan-ham-dalampengembangan-wonosobo-sebagai-kabupaten-ramah-ham/.
140
(1) Komnas HAM, INFID, ELSAM, dan Kemenkumham, “Siaran Pers Komnas HAM RI, INFID, ELSAM
dan Kemenkumham RI Dorong Kota Ramah HAM di Indonesia”; dan (2) Eva Nila Sari, “Komnas HAM
RI, INFID, ELSAM dan Kemenkumham RI Dorong Kota Ramah HAM di Indonesia”, Komnas HAM,
dipublikasi tanggal 13 November 2015, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2015/11/13/229/
komnas-ham-ri-infid-elsam-dan-kemenkumham-ri-dorong-kota-ramah-ham-di-indonesia.html.
141
Lihat: catatan kaki nomor 73-75.
142
(1) “Deklarasi Wonosobo dalam Festival HAM Indonesia 2018”, Komnas HAM, dipublikasi tanggal
15 November 2018, komnasham.go.id/index.php/news/2018/11/15/682/deklarasi-wonosobo-dalamfestival-ham-indonesia-2018.html; (2) “Laporan Tahunan Komnas HAM 2018” (n. 94), 90-91; dan (3)
“Komnas HAM List of SDG’s Activities” (n. 99).
143
(1) “Laporan Kegiatan Tim SDGs Komnas HAM 2019” (n. 99), 8; dan (1) “Laporan Tahunan Komnas
HAM 2019” (n. 88), 32-34 dan 110.
144
Yuli Asmini, “Forum Kota HAM Dunia dan Peran Penting Komnas HAM”, Komnas HAM, dipublikasi
tanggal 24 Oktober 2018, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2018/10/24/651/forum-kotaham-dunia-dan-peran-penting-komnas-ham.html.
16