PENELITIAN legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), dan yudikatif (Mahkamah Agung).121 Pelaporan TPB yang telah dilaksanakan oleh Komnas HAM menjadi langkah strategis bagi Komnas HAM untuk menunjukkan Komnas HAM layak dan telah melaksanakan upaya pencapaian tujuan pada TPB melebihi dari Tujuan 5 dan 16 saja kepada pihak-pihak strategis di atas. Pelaporan kegiatan TPB telah dilakukan sejak laporan pada tahun 2017 sampai dengan laporan tahun 2019.122 Pada laporan tahunan 2019 kegiatan yang dilaksanakan oleh Komnas HAM jauh meningkat apabila dibandingkan dengan laporan tahunan 2017 dan 2018 yang tidak banyak menyinggung mengenai TPB dan hak asasi manusia.123 Laporan tahunan 2017, 2018, dan 2019 sama-sama melaporkan pelaksanaan kegiatan implementasi TPB secara umum.124 Pada laporan tahunan 2019 tujuan spesifik pada tujuan TPB tertentu sudah mulai dilaporkan walaupun tidak semuanya secara eksplisit dijelaskan.125 Pada saat penelitian ini dikerjakan laporan tahunan 2020 belum dipublikasikan. Sedangkan rencana strategis penting karena dokumen ini merupakan pedoman bagi Komnas HAM dalam menjalankan aktivitasnya. Komnas HAM telah menempatkan TPB sebagai bagian kebijakan dan strategi Komnas HAM sejak Rencana Strategis Komnas HAM 2020-2024.126 Namun demikian, tujuh isu prioritas yang ditetapkan oleh Komnas HAM dalam Rencana Strategis Komnas HAM 2020-2024 membatasi diri dan terlihat menyesuaikan dengan Tujuan 16, khususnya di Sasaran 16.1., 16.3., dan 16.6. saja.127 Menurut penjelasan Beka Ulung Hapsara (Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM / Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM) pemilihan tujuh isu prioritas menggunakan pendekatan berdasarkan apa yang utamanya dibutuhkan oleh masyarakat berbasis data pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM. Pada rencana strategis sebelumnya di periode 2015-2019, persoalan TPB belum dimasukkan dan tidak ada versi revisi terhadap rencana strategis tersebut.128 Kolaborasi Komnas HAM baik dengan mitra dari luar negeri maupun dalam negeri telah menghasilkan kegiatan-kegiatan yang positif terkait dengan TPB dan hak asasi manusia. Kolaborasi ini sesuai dengan tugas dan wewenang Komnas HAM terkait kerja sama di bidang pengkajian dan penelitian serta penyuluhan.129 Kolaborasi ini penting karena dapat memaksimalkan upaya Komnas HAM dalam menjalankan kegiatan TPB dengan perspektif hak asasi manusia dengan dukungan pihak ketiga. Contoh mitra luar negeri Komnas HAM dalam berkolaborasi pada bidang TPB dan hak asasi manusia yang telah memiliki nota 121 Lihat: ibid., UU 39/1999 (n. 9), Pasal 97. 122 (1) “Laporan Tahunan Komnas HAM 2017” (n. 94), 91 dan 43; (2) “Laporan Tahunan Komnas HAM 2018” (n. 94), 36, 54, dan 90-91; dan (3) “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019” (n. 88), 36, 91, 94-95, 110, 114-116, 118, dan 120. Lihat juga secara umum: (1) “Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM: Laporan Tahunan Komnas HAM 2015” (n. 94); dan (2) “Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas dan Rentan di Indonesia: Laporan Tahunan Komnas HAM 2016” (n. 94). 123 Bandingkan: ibid. 124 Bandingkan: ibid. 125 “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019” (n. 88), 94-95 dan 114. 126 Komnas HAM Republik Indonesia, “Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 20202024”, 43-46. 127 Ibid. 128 Lihat secara umum: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019”. Lihat juga: UNGA Res. 70/1 (n. 2). 129 UU 39/1999 (n. 9), Pasal 89 Ayat (1) Huruf f dan Ayat (2) Huruf c. 14

Select target paragraph3