PENELITIAN 3. PERAN KOMNAS HAM DALAM PENCAPAIAN TPB Penting untuk digarisbawahi bahwa pada prinsipnya kegiatan Komnas HAM yang tidak secara eksplisit ditujukan khusus untuk pencapaian TPB sangat dapat dikaitkan dengan TPB. Salah satu cara untuk melakukan identifikasi terhadap hal tersebut dapat dengan melihat hubungan antara pasal yang ada pada UU 39/1999 dengan tujuan dan sasaran pada TPB berdasarkan UNGA Res. 70/1 seperti yang telah dijelaskan pada Bab 2. Secara umum Komnas HAM menerima 32.136 berkas pengaduan pada kurun waktu 20152019.88 Tidak semuanya terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.89 Misalnya sekitar 15,8 persen berkas pengaduan di tahun 2019 tidak terkait dengan hak asasi manusia.90 Komnas HAM juga telah memberikan pengelompokan terhadap hak asasi manusia yang paling tertinggi pada berkas pengaduan di tahun 2019.91 Dari 4.778 berkas pengaduan yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, hak terkait kesejahteraan berada pada peringkat 1 dengan persentase sekitar 50,7% dan hak terkait keadilan berada di posisi 2 dengan persentase sekitar 31%.92 Kesejahteraan misalnya dapat dikaitkan dengan Tujuan 1 yang fokus pada isu kemiskinan dan keadilan dapat dikaitkan dengan Tujuan 16.93 Contoh lain misalnya dalam konteks penanganan mediasi. Sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, mediasi terkait dengan persoalan lahan selalu menjadi mediasi dengan tingkat kasus tertinggi.94 Kecuali pada tahun 2017, angka mediasi terkait dengan lahan selalu di atas persentase 45%.95 Tingkat kasus mediasi tertinggi kedua adalah mediasi ketenagakerjaan yang selalu menempati peringkat kedua kasus tertinggi sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.96 Sama seperti pendapat di atas Komnas HAM dapat melihat pasal atau hak asasi manusia apa yang biasa digunakan dan relevan terhadap kasus terkait dengan sengketa lahan dan ketenagakerjaan lalu mengaitkannya dengan tujuan dan sasaran pada TPB. Lalu, TPB ini dapat diintegrasikan pada saat pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM terkait dengan fungsi mediasi.97 88 Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2019, “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019” (2020) (selanjutnya: “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019”), 41. 89 Ibid., “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019”. 90 Ibid. 91 Ibid., 42. 92 Ibid. 93 Ibid. 94 (1) Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2015, “Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM: Laporan Tahunan Komnas HAM 2015” (2016) (selanjutnya: “Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM: Laporan Tahunan Komnas HAM 2015”), 112; (2) Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2016, “Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas dan Rentan di Indonesia: Laporan Tahunan Komnas HAM 2016” (2017) (selanjutnya: “Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas dan Rentan di Indonesia: Laporan Tahunan Komnas HAM 2016”), 84; (3) Komnas HAM, “Laporan Tahunan Komnas HAM 2017” (2017) (selanjutnya: “Laporan Tahunan Komnas HAM 2017”), 72; (4) Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2018, “Laporan Tahunan Komnas HAM 2018” (selanjutnya: “Laporan Tahunan Komnas HAM 2018”) (2019), 37; dan (5) Ibid., “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019”, 50. 95 Ibid. 96 Ibid. 97 UU 39/1999 (n. 9), Pasal 89 Ayat (4) beserta penjelasan. 10

Select target paragraph3