PENELITIAN
mengenai perolehan lapangan kerja yang layak relevan dengan hak atas pekerjaan layak.61
Untuk Sasaran 8.6. dan 8.b. yang juga membahas pendidikan terkait juga dengan hak
pendidikan secara umum ataupun yang terkait dengan hak pendidikan anak.62 Sasaran
8.7. yang membahas mengenai antara lain kerja paksa termasuk kerja paksa terhadap
anak, perdagangan manusia, dan juga menjadikan anak sebagai prajurit relevan dengan
larangan perdagangan budak, hak perlindungan dari pekerjaan yang berbahaya, dan juga
hak untuk tidak terlibat sebagai prajurit pada suatu perang.63 Sasaran 8.8. terkait dengan
perlindungan pekerja migran juga relevan dengan hak perempuan mendapatkan upah
adil dan perlindungan dalam bekerja khususnya terkait dengan reproduksi perempuan.64
Sasaran 8.4. terkait degradasi lingkungan terkait dengan hak atas lingkungan hidup.65
Tujuan 9 adalah mengenai infrastrukur.66 Sasaran 9.4. yang membahas mengenai persoalan
teknologi bersih dan tamah lingkungan pada infrastruktur dan industri relevan terhadap
hak atas lingkungan hidup.67
Tujuan 10 fokus pada ketidaksetaraan.68 Sasaran 10.2. mengenai pemberdayaan inklusi
sosial, ekonomi, dan politik yang tidak diskriminatif,69 relevan dengan kebebasan berpolitik
dan berpendapat, hak menyampaikan pendapat, hak berserikat, hak membentuk partai
politik, dan hak terlibat dalam pemerintahan.70 Persoalan diskriminasi pada Sasaran 10.3.
juga relevan dengan hak-hak di UU 39/1999 yang disampaikan pada konteks Sasaran 10.2.71
Sasaran 10.4. mengenai kebijakan perlindungan sosial dapat dikaitkan dengan hak jaminan
sosial.72
Tujuan 11 fokus pada kota dan tempat tinggal berkelanjutan.73 Sasaran 11.1.-11.4., 11.5.11.7., dan 11.a.-11.b. yang secara umum ingin meningkatkan kualitas tempat tinggal
dengan memperhatikan salah satunya aspek lingkungan relevan dengan hak lingkungan
baik dan sehat dan hak tempat tinggal dan hidup layak.74 Sasaran 11.4. yang juga membahas
61
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 19-20 (Tujuan 8, Sasaran 8.3., 8.5.-8.6. dan Sasaran 8.b.); dan (2) UU 39/1999
(n. 9), Pasal 38 dan Pasal 49.
62
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 19-20 (Tujuan 8, Sasaran 8.6. dan Sasaran 8.b.); dan (2) Ibid., UU 39/1999,
Pasal 12-13 dan Pasal 60.
63
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 20 (Tujuan 8, Sasaran 8.7.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 20, Pasal 63,
dan Pasal 64.
64
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 20 (Tujuan 8, Sasaran 8.8.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 38 Ayat (2)-(4)
dan Pasal 49 Ayat (2) beserta penjelasan dan Ayat (3).
65
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 19 (Tujuan 8, Sasaran 8.4.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 9 Ayat (3).
66
Ibid., UNGA Res. 70/1, 20-21 (Tujuan 9).
67
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 20 (Tujuan 9, Sasaran 9.4.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 9 Ayat (3).
68
Ibid., UNGA Res. 70/1, 21 (Tujuan 10).
69
Untuk definisi “diskriminasi”, lihat: UU 39/1999 (n. 9), Pasal 1 Angka 3.
70
(1) UNGA Res. 70/1, 21 (n. 9) (Tujuan 10, Sasaran 10.2.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 17, Pasal
23-25, Pasal 39 beserta penjelasan, Pasal 43-44, Bagian Kesembilan beserta penjelasan, dan Bagian
Kesepuluh beserta penjelasan.
71
Ibid. Lihat juga: ibid., UNGA Res. 70/1, 21 (Tujuan 10, Sasaran 10.3.).
72
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 21 (Tujuan 10, Sasaran 10.4.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 41 beserta
penjelasan.
73
Ibid., UNGA Res. 70/1, 21-22 (Tujuan 11).
74
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 21-22 (Tujuan 11, Sasaran 11.1.-11.4., Sasaran 11.5.-11.7., dan Sasaran 11.a.11.b.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 9 Ayat (3) dan Pasal 40.
7