PENELITIAN
Tujuan 2 fokus pada persoalan kelaparan, pangan, dan pertanian berkelanjutan.35 Sasaran
2.1. dan Sasaran 2.2. dapat dipasangkan dengan hak hidup, hak kebutuhan dasar, dan hak
hidup layak.36 Penekanan Sasaran 2.1. pada bayi dan Sasaran 2.2. pada anak di bawah usia
5 tahun dapat diakomodir dengan hak anak yang sudah dilindungi mulai anak berada di
kandungan.37
Tujuan 3 fokus pada kesehatan.38 Sasaran 3.1. mengenai tingkat keselamatan ibu hamil
dapat dikaitkan dengan hak hidup secara umum dan secara khusus dapat dikaitkan dengan
hak khusus yang dimiliki oleh perempuan hamil yang memberikan perlindungan secara
khusus bagi mereka.39 Sama seperti Sasaran 3.1., Sasaran 3.2. mengenai keselamatan bayi
dan balita juga dapat dikaitkan dengan hak hidup secara umum dan juga secara spesifik
terdapat hak anak untuk hidup, hak dirawat, dan hak perlindungan kepada anak dari
kekerasan serta kejahatan lainnya.40 Sasaran 3.4., 3.5., dan 3.9. mengenai penanganan
penyakit erat relevansinya dengan hak asasi untuk mendapatkan lingkungan hidup baik
dan sehat.41 Sasaran 3.5. mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dikaitkan
dengan hak perlindungan anak terhadap narkotika.42
Tujuan 4 adalah mengenai persoalan pendidikan.43 Sasaran 4.1. dan 4.2. mengenai
pendidikan pra-sekolah, dasar, dan menengah relevan dengan hak pendidikan anak.44
Sasaran 4.5. dan 4.a. mengenai salah satunya akses pendidikan ke anak dapat dikaitkan
dengan hak khusus terkait pendidikan anak disabilitas.45 Sasaran 4.3.-4.4. dan 4.6.-4.7.
mengenai pendidikan laki-laki, perempuan, dan pemuda secara umum dapat diakomodir
dengan hak mendapatkan pendidikan.46
35
Ibid., UNGA Res. 70/1, 15-16 (Tujuan 2).
36
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 15 (Tujuan 2, Sasaran 2.1-2.2.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 4 dan Pasal
9 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 40.
37
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1; dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 9 Ayat (1), Pasal 52 Ayat (2), dan Pasal 53
Ayat (1).
38
Ibid., UNGA Res. 70/1, 16-17 (Tujuan 3).
39
Ibid., (1) UNGA Res. 70/1, 16 (Tujuan 3, Sasaran 3.1.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 4, Pasal 9 Ayat
(1), Pasal 5 Ayat (3) beserta penjelasan, dan Pasal 49 Ayat (2) beserta penjelasan dan Ayat (3).
40
Ibid., (1) UNGA Res. 70/1, 16 (Tujuan 3, Sasaran 3.2.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 4, Pasal 9
Ayat (1) beserta penjelasan, Pasal 53 Ayat (1), Pasal 57 Ayat (1)-(3), Pasal 58 Ayat (1)-(2), dan Pasal
64-66. Untuk definisi “anak”, lihat Pasal 1 Angka 5 UU 39/1999. Untuk pendapat yang mengaitkan
Tujuan 3 TPB dengan vaksin serta hak kesehatan anak, lihat: Mimin Dwi Hartono, “Vaksinasi dan Hak
Anak atas Kesehatan”, Kompas.com, dipublikasi tanggal 12 Agustus 2017, https://sains.kompas.com/
read/2017/08/12/205030323/vaksinasi-dan-hak-anak-atas-kesehatan?page=all.
41
Ibid., (1) UNGA Res. 70/1, 16 (Tujuan 3, Sasaran 3.3.-3.4. dan Sasaran 3.9.); dan (2) Ibid., UU 39/1999,
Pasal 9 Ayat (3). Untuk kesehatan anak dikaitkan dengan pekerja anak, lihat: Pasal 64.
42
Ibid., (1) UNGA Res. 70/1, 16 (Tujuan 3, Sasaran 3.5.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 65 beserta
penjelasan.
43
Ibid., UNGA Res. 70/1, 17 (Tujuan 4).
44
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 17 (Tujuan 4, Sasaran 4.1.-4.2.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 60.
45
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 17 (Tujuan 4, Sasaran 4.5.-4.a.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 54 beserta
penjelasan.
46
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 17 (Tujuan 4, Sasaran 4.3.-4.4. dan Sasaran 4.6.-4.7.); dan (2) Ibid., UU
39/1999, Pasal 12-13 dan mengenai perempuan dapat dilihat di Pasal 48.
5