IV.
a.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan
b.
Bahwa kasus Jugun Ianfu adalah kasus pelanggaran hak asasi
manusia, terkait pula dengan pelanggaran terhadap instrumeninstrumen hukum internasional mengenai perlindungan terhadap
perempuan, anti diskriminasi dan traficking.
Bahwa dalam praktek perbudakan seksual terhadap Jugun Ianfu
menunjukan pula pola-pola perdagangan perempuan (Women
Traficking) yang telah merendahkan martabat kemanusiaan
korban.
Bahwa negara bertanggungjawab atas para korban Jugun Ianfu
karena melakukan pembiaran dan pengabaian terhadap kondisi
korban Jugun Ianfu.
Rekomendasi untuk Pemerintah Indonesia
Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah :
Menuntut pemerintah lokal untuk memberikan perhatian
yang memadai terhadap Jugun Ianfu.
Menuntut pemerintah lokal memberikan perhatian yang
serius terhadap nasib Jugun Ianfu.
Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat :
Pemerintah Indonesia harus meminta kepada Pemerintah
Jepang untuk menyampaikan permohonan maafnya secara
terbuka kepada seluruh Jugun Ianfu.
69
|