Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia hal itupun berlaku bagi warganegara asing ”. 6. Pengadilan Internasional Perempuan atas kasus Perbudakan seksual militer Jepang selama Perang Asia Pasiik Dalam dua peristiwa bersejarah skala internasional pada pengadilan Tokyo (2000) dan The Haque (2001) yang merupakan dua pengadilan rakyat internasional yang dihadiri oleh ribuan orang dari segala penjuru dunia dan ratusan korban perbudakan seksual yang masih hidup beberapa negara di Asia, seperti; Indonesia, Malaysia, Filipina, Cina, Korea Utara, Korea Selatan, Taiwan, Timor Leste dan Belanda. Pengadilan memutuskan bahwa Kaisar Hirohito, orang yang mengetahui adanya praktek sistem perbudakan seksual selama perang Asia Pasiik “BERSALAH” dan juga para pejabat tinggi militer dan sipil yang menjalankan sistem perbudakan seksual tersebut. Atas keputusan tersebut Negara Jepang mempunyai kewajiban pokok terhadap para Jugun Ianfu Asia yaitu ; meminta maaf secara kenegaraan kepada setiap korban, memulihkan harkat dan martabat Jugun Ianfu dengan jalan memasukan sejarah Jugun Ianfu kedalam kurikulum pendidikan sekolah di Jepang dan memberikan dana kompensasi sebagai tindakan kongkrit atas perbudakan seksual yang dilakukan negara Jepang kepada setiap Jugun Ianfu. Keputusan telah dijatuhkan enam tahun lalu, namun Pemerintah Jepang belum melakukan introspeksi diri dan mengakui secara resmi kejahatan perangnya. Namun demikian peristiwa penting dalam sejarah Hak Asasi Perempuan ini sangat penting artinya untuk para korban. Paling tidak masyarakat internasional sudah mendukung perjuangan Jugun Ianfu Asia dalam memperoleh keadilan dan pemulihan Hak Asasi Manusia. Juga bersama-sama mematahkan impunitas para pelaku kejahatan perang Asia Pasiik yang dilakukan militer Jepang. Semakin Pemerintah Jepang mengelak 67 |

Select target paragraph3