Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia
hal itupun berlaku bagi warganegara asing ”.
6.
Pengadilan Internasional Perempuan atas kasus Perbudakan seksual militer Jepang selama Perang Asia
Pasiik
Dalam dua peristiwa bersejarah skala internasional pada pengadilan Tokyo
(2000) dan The Haque (2001) yang merupakan dua pengadilan rakyat
internasional yang dihadiri oleh ribuan orang dari segala penjuru dunia dan
ratusan korban perbudakan seksual yang masih hidup beberapa negara di
Asia, seperti; Indonesia, Malaysia, Filipina, Cina, Korea Utara, Korea Selatan,
Taiwan, Timor Leste dan Belanda.
Pengadilan memutuskan bahwa Kaisar Hirohito, orang yang mengetahui
adanya praktek sistem perbudakan seksual selama perang Asia Pasiik
“BERSALAH” dan juga para pejabat tinggi militer dan sipil yang menjalankan
sistem perbudakan seksual tersebut. Atas keputusan tersebut Negara Jepang
mempunyai kewajiban pokok terhadap para Jugun Ianfu Asia yaitu ; meminta
maaf secara kenegaraan kepada setiap korban, memulihkan harkat dan
martabat Jugun Ianfu dengan jalan memasukan sejarah Jugun Ianfu kedalam
kurikulum pendidikan sekolah di Jepang dan memberikan dana kompensasi
sebagai tindakan kongkrit atas perbudakan seksual yang dilakukan negara
Jepang kepada setiap Jugun Ianfu.
Keputusan telah dijatuhkan enam tahun lalu, namun Pemerintah Jepang
belum melakukan introspeksi diri dan mengakui secara resmi kejahatan
perangnya. Namun demikian peristiwa penting dalam sejarah Hak Asasi
Perempuan ini sangat penting artinya untuk para korban. Paling tidak
masyarakat internasional sudah mendukung perjuangan Jugun Ianfu Asia
dalam memperoleh keadilan dan pemulihan Hak Asasi Manusia. Juga
bersama-sama mematahkan impunitas para pelaku kejahatan perang Asia
Pasiik yang dilakukan militer Jepang. Semakin Pemerintah Jepang mengelak
67
|