Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia
The International Commission of Jurists (ICJ) menyimpulkan dalam sebuah
laporan khusus bulan November 1994 bahwa Jugun Ianfu telah dipaksa
memberikan layanan seksual kepada tentara Jepang, yang karenanya Jepang
telah melanggar hukum kebiasaan internasional termasuk perdagangan
perempuan dan anak.
Sebagaimana deinisi Perdagangan Orang yang termaktub dalam Pasal
3 Protokol Palermo (Protokol PBB untuk Mencegah, Memberantas dan
Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak,
sebagai tambahan atas Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisir
Transnasional)
Pasal 3
Yang dimaksud dengan perdagangan orang: Perekrutan, pengiriman,
pemindahan/pengangkutan, penampungan atau penerimaan orang-orang,
dengan ancaman atau penggunaan bentuk-bentuk lain dari pemaksaan,
penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh
keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan/persetujuan dari seseorang
yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk,
paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain
dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik
serupa perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, kerja paksa
penghilangan organ-organ tubuh.7
Dalam testimoni Ema Kastimah, Jugun Ianfu asal Cimahi Jawa Barat kepada
Jaringan Advokasi Jugun Ianfu Indonesia, Maret 2006 dikatakan bahwa
setiap serdadu Jepang yang datang ke “asrama” untuk memakai jasa Jugun
Ianfu harus membeli karcis. Berdasarkan kesaksian Ema bentuk karcisnya
7.
Diterjemahkan oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi
65
|