Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
Kekerasan berbasis gender bisa melanggar ketentuan tertentu dari
Konvensi, walaupun ketentuan itu tidak menyatakan secara spesiik
adanya kekerasan; (7) Kekerasan berbasis gender yang merusak,
menghalangi atau meniadakan penikmatan oleh perempuan atas hak
asasinya dan kebebasan fundamental berdasarkan hukum international
atau berdasar konvensi hak asasi manusia, adalah diskriminasi dalam
pengertian pasal 1 Konvensi ini. Hak-hak dan kebebasan itu termasuk:
a. Hak untuk hidup.
b. Hak untuk tidak mengalami penganiayaan, kekejaman, perbuatan
atau hukuman yang menurunkan martabat dan tidak berperikemanusiaan.
c.
Hak untuk mendapat perlindungan yang sama sesuai dengan
norma-norma kemanusiaan pada saat berlangsungnya konlik
bersenjata internasional maupun domestik.
d. Hak atas kebebasan dan keamanan seseorang.
e. Hak atas persamaan perlindungan berdasar hukum.
f.
Hak atas persamaan dalam keluarga.
g. Hak atas kesehatan mental dan isik yang sesuai dengan standar
tertinggi yang dapat dicapai.
h. Hak atas kondisi kerja yang adil dan baik.
(8) Konvensi berlaku terhadap kekerasan yang dilakukan oleh pejabat
publik. Tindak kekerasan seperti itu juga melanggar kewajiban negara
berdasarkan Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia dan
berdasarkan ketentuan konvensi lainnya, dan juga pelanggaran atas
Konvensi ini.
Berdasar pada Pasal 6 angka (15) Rekomendasi Umum No.19, dinyatakan
bahwa “Peperangan, konlik bersenjata dan pendudukan suatu wilayah
sering mendorong pertambahan jumlah pelacuran, perdagangan
|
58