Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia Hal ini menyebabkan para Jugun Ianfu selama hidupnya mempunyai beban psikologis disamping gangguan kesehatan, terutama kesehatan reproduksi, yang pada beberapa korban menyebabkan kerusakan atau kesakitan yang parah dan menyiksa. Padahal, Pasal 12 ayat (1) Konvensi CEDAW menyebutkan bahwa “Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan dan supaya menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yang berhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan”. Seharusnya para Jugun Ianfu ini mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai sebagai perempuan korban perbudakan seksual militer dan sipil Jepang dan sebagai perempuan lanjut usia. Menengok kembali ke penderitaan mereka selama menjadi Jugun Ianfu di masa pendudukan Jepang, apa yang dilakukan militer dan sipil Jepang bertentangan dengan Deklarasi Kekerasan terhadap Perempuan yang menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan baik kekerasan seksual, isik dan psikologis, merupakan sebuah pelanggaran hak-hak asasi dan kebebasan fundamental perempuan dan menghalangi serta meniadakan kemungkinan perempuan untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan mereka. Kegagalan panjang tiadanya perlindungan dan peningkatan hak-hak serta kebebasan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, apabila dikaitkan dengan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada masa pendudukan Jepang di Indonesia pada tahun 1942 merupakan tindakan pelecehan terhadap perempuan yang pada saat itu dijadikan Jugun Ianfu. 55 |

Select target paragraph3