Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia
Hal ini menyebabkan para Jugun Ianfu selama hidupnya mempunyai
beban psikologis disamping gangguan kesehatan, terutama kesehatan
reproduksi, yang pada beberapa korban menyebabkan kerusakan atau
kesakitan yang parah dan menyiksa. Padahal, Pasal 12 ayat (1) Konvensi
CEDAW menyebutkan bahwa “Negara-negara peserta wajib membuat
peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi
terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan dan supaya
menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yang
berhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar persamaan antara
laki-laki dan perempuan”. Seharusnya para Jugun Ianfu ini mempunyai
hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai sebagai
perempuan korban perbudakan seksual militer dan sipil Jepang dan
sebagai perempuan lanjut usia.
Menengok kembali ke penderitaan mereka selama menjadi Jugun
Ianfu di masa pendudukan Jepang, apa yang dilakukan militer dan sipil
Jepang bertentangan dengan Deklarasi Kekerasan terhadap Perempuan
yang menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan baik
kekerasan seksual, isik dan psikologis, merupakan sebuah pelanggaran
hak-hak asasi dan kebebasan fundamental perempuan dan menghalangi
serta meniadakan kemungkinan perempuan untuk menikmati hak-hak
asasi dan kebebasan mereka.
Kegagalan panjang tiadanya perlindungan dan peningkatan hak-hak
serta kebebasan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan,
apabila dikaitkan dengan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada
masa pendudukan Jepang di Indonesia pada tahun 1942 merupakan
tindakan pelecehan terhadap perempuan yang pada saat itu dijadikan
Jugun Ianfu.
55
|