Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
(d)
(e)
(f)
(g)
Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi
terhadap wanita, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat
pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai
dengan kewajiban tersebut.
Melakukan langkah tindak yang tepat untuk menghapus
perlakuan diskriminasi terhadap wanita oleh tiap orang, organisasi
atau perusahaan.
Melakukan langkah tindak yang tepat, termasuk pembuatan
undang-undang, untuk mengubah atau menghapus undangundang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktekpraktek yang diskriminatif terhadap wanita.
Mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif
terhadap wanita.
Dari perlakuan-perlakuan yang diskriminatif dan stigma sosial yang
negatif tersebut, sebagian besar Jugun Ianfu pada akhirnya mengalami
pembatasan atau penghilangan akses dan kesempatan untuk dapat
berkeluarga dan memperoleh keturunan, juga mendapatkan jaminan
sosial, sebagaimana Pasal 11 huruf (e) Konvensi CEDAW menyebutkan :
“Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang
tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di lapangan
pekerjaan guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan
antara laki-laki dan perempuan, khususnya :
(e)
|
54
Hak atas jaminan sosial, khususnya dalam hal pensiun,
pengangguran, sakit, cacat, lanjut usia, serta lain-lain
ketidakmampuan untuk bekerja, hak atas masa cuti yang
dibayar”.