Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”   Bahwa selanjutnya sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia memiliki kewajiban mengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia, termasuk korban. Hal ini adalah sesuai dengan : pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”   Pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.” Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang di atur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.” 49 |

Select target paragraph3