Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Bahwa selanjutnya sebagai penyelenggara Negara Republik
Indonesia memiliki kewajiban mengemban amanat Pembukaan
UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi, memajukan,
menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga
negara Republik Indonesia, termasuk korban. Hal ini adalah
sesuai dengan : pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”
Pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh
keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan
gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak
sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang
objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan
yang adil dan benar.”
Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang
di atur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan
lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang
diterima oleh negara Republik Indonesia.”
49
|