Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
pejabat publik. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang
semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu
sanksi hukum yang berlaku. Pasal ini tidak mengurangi berlakunya
perangkat internasional atau peraturan perundang-undangan nasional
yang mengandung atau mungkin mengandung ketentuan-ketentuan
dengan penerapan yang lebih luas. Konvensi yang diratiikasi negara
Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 ini negara
menjamin warga negaranya untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan
dalam kondisi apapun.
Jika menilik deinisi penyiksaan di atas, maka apa yang dilakukan oleh
tentara Jepang terhadap para Jugun Ianfu termasuk dalam suatu bentuk
penyiksaan. Karena tindakan tentara Jepang tersebut menimbulkan rasa
sakit dan penderitaan yang hebat, bahkan penderitaan tersebut dialami
seumur hidup para Jugun Ianfu. Namun, kondisi yang memprihatinkan
ini tidak menjadikan pemerintah memperhatikan nasib mereka.
Berikut kesaksian para Jugun Ianfu:
Kesaksian Mardiyem Jugun Ianfu asal Yogyakarta, Jawa Tengah
“Yang paling menyakitkan kalau harus melayani serdadu Jepang
pangkat rendah. Sering sekali mereka datang ke kamar dalam keadaan
mabuk. Sehingga permintaan mereka aneh-aneh. Tidak jarang mereka
menampari wajahku, sebelum berhubungan seksual”. Tindakan
memukuli dulu sepertinya membuat Jepang itu tambah bersemangat
menyiksa kami untuk melayani mereka”.
Tidak jarang sebelum disiksa sebagai bentuk pemaksaan pelayanan
memenuhi kebutuhan serdadu Jepang kepada Jugun Ianfu, terlebih
dahulu teror keji diterapkan untuk memaksa Jugun Ianfu agar tidak
berdaya dan leluasa diperkosa, seperti kesaksian berikut:
|
46